TAPUT – Kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang tidak diterima oleh pemilik hak sebenarnya berinisial HS terus bergulir. Pada Selasa (31/03/2026), fakta baru akhirnya terungkap dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Seorang ibu yang sebelumnya disebut sebagai penerima BLT menggunakan identitas orang lain, mengaku dirinya juga merupakan korban. Ia mengungkapkan telah diarahkan oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos Cabang Tarutung.
Dengan nada sedih sambil menitikkan air mata di kediamannya, ibu tersebut menjelaskan bahwa pada hari kejadian dirinya dihubungi oleh saudara kandungnya untuk datang ke kantor pos dengan alasan ada bantuan yang bisa diambil. Tanpa mengetahui persoalan sebenarnya, ia pun datang ke lokasi.
Sesampainya di kantor pos, ia mengaku telah ditunggu oleh beberapa oknum PSM. Ia kemudian didampingi dan diarahkan untuk mengaku sebagai HS, penerima sah BLT Kesra tersebut. Karena tidak memahami situasi, ibu tersebut mengikuti arahan yang diberikan.
“Waktu itu saya hanya disuruh bilang kalau saya itu HS, jadi saya ikut saja,” ungkapnya.
Setelah proses pencairan, bantuan sebesar Rp900.000 berhasil diterima. Namun, ibu tersebut hanya diberikan Rp100.000, sementara sisanya sebesar Rp800.000 diambil oleh oknum PSM yang mendampinginya.
Nelva Sitio, bersama beberapa rekan oknum PSM yang disebut terlibat hadir dalam klarifikasi yang disampaikan oleh ibu tersebut
Meski demikian, peristiwa ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Kepercayaan terhadap PSM pun mulai menurun akibat penyimpangan tersebut, seperti yang disampaikan 2 orang Kepala desa yang hadir pada saat itu.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun MT Manalu, meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PSM.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus segera mengevaluasi oknum-oknum PSM yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya, dan justru menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penegak hukum diminta memanggil Oknum PSM yang menyalah gunakan fungsinya demi kemajuan kabupaten Tapanuli Utara, agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang tidak menghargai kepercayaan yang sudah diberikan. (*)






