Pemkab Taput Dorong Perencanaan Matang Wilayah Adat Simardangiang untuk Pembangunan Berkelanjutan

banner 468x60

TAPUT – Inspirasi.online ||Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan wilayah adat yang berkelanjutan, khususnya pasca penetapan status hukum hutan adat. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang” yang digelar di Tarutung, Selasa (21/4/2026).

 

FGD ini merupakan kolaborasi antara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. Kegiatan tersebut bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang secara terarah dan berkelanjutan.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar, jajaran perangkat daerah terkait, kepala desa, serta tokoh masyarakat Desa Simardangiang.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025

 

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penetapan Surat Keputusan (SK) hutan adat bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab untuk mengelola potensi yang ada secara optimal.

 

“Sering kali kita merasa selesai ketika SK diterima, padahal itu adalah pintu masuk untuk mulai bekerja. Kita harus memahami regulasi dan mengembangkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada Desa Simardangiang yang dinilai telah menunjukkan langkah maju, khususnya dalam pengelolaan komoditas kemenyan. Desa tersebut kini telah memiliki fasilitas pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi yang tertata.

 

Berdasarkan data, Kabupaten Tapanuli Utara memiliki sekitar 4.200 petani kemenyan dengan total populasi mencapai 2 juta pohon, di mana sekitar 1 juta pohon sudah produktif dengan hasil mencapai 800 ton per tahun. Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi produksi tersebut diperkirakan dapat meningkat hingga 2.000 ton per tahun.

Baca Juga :  Polsek Langgam Laksanakan Silaturahmi dalam Rangka Cooling System

 

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung pengembangan sektor ini melalui peningkatan infrastruktur, khususnya akses jalan, serta mendorong hilirisasi produk kemenyan menjadi berbagai produk turunan seperti minyak wangi, sabun, dan deterjen, termasuk penguatan sektor UMKM.

 

Sementara itu, Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Taput dalam pengakuan masyarakat adat. Ia berharap hasil FGD dapat terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga :  Polsek Kuala Kampar Laksanakan Pengawasan Ketahanan Pangan di Desa Teluk Bakau

 

“Masyarakat adat sejatinya sudah memiliki sistem perencanaan turun-temurun. Tugas kita adalah merumuskannya secara formal agar dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

 

Perwakilan BRWA Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menambahkan bahwa tindak lanjut dari FGD ini adalah penggalian potensi lapangan yang akan dilaksanakan pada 22–24 April 2026. Salah satu target utama adalah mendorong masuknya wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Utara.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan para pendamping untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berbudaya, dan berpihak pada masyarakat adat.(Imelda Togatorop)

Pos terkait