Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (SEKBER GOKESU) mendorong Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan segera mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat melalui revisi regulasi serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan terhadap komunitas-komunitas adat yang telah terdata.
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Senin (18/5/2026), dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai wilayah di Humbang Hasundutan.
Dalam pertemuan itu, SEKBER GOKESU menyoroti bahwa hingga saat ini Humbang Hasundutan baru memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Regulasi tersebut lahir setelah konflik panjang antara Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta dengan konsesi kehutanan di wilayah hutan kemenyan mereka.

Namun, perda tersebut dinilai masih bersifat khusus karena hanya mengatur pengakuan terhadap satu komunitas adat. Sementara itu, masih banyak komunitas adat lain di Humbang Hasundutan yang hingga kini belum memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah daerah.
Ketua Umum SEKBER GOKESU, Pastor Walden Sitanggang, mengatakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menjadi langkah mendesak untuk mengurangi potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
“Pengakuan Masyarakat Adat bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang selama ini menjaga wilayah adatnya secara turun-temurun. Karena itu, perda yang ada perlu diperluas agar seluruh komunitas adat memperoleh perlindungan hukum yang sama,” ujarnya.
Ia menilai lambannya proses pengakuan dapat memicu konflik baru, baik konflik agraria maupun konflik batas wilayah antarwarga di berbagai desa.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13 komunitas Masyarakat Adat di Humbang Hasundutan yang telah memiliki data sosial dan spasial. Total wilayah adat yang telah terpetakan mencapai sekitar 34 ribu hektare dan tersebar di sejumlah kecamatan di Humbang Hasundutan.
Menurut Roganda, sebagian besar komunitas tersebut telah melakukan pemetaan partisipatif dan pendokumentasian sejarah komunitas sebagai syarat administrasi pengakuan wilayah adat.
“Data sosial dan spasial sebenarnya sudah tersedia. Tinggal bagaimana pemerintah daerah segera melakukan identifikasi dan verifikasi agar pengakuan hukum bisa diterbitkan. Semakin lama proses ini tertunda, semakin besar pula potensi konflik di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta agar organisasi masyarakat sipil dan perwakilan komunitas adat dilibatkan secara aktif dalam panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Ketua Pengurus Daerah AMAN Humbang Hasundutan, Samuel R. Purba, mengatakan persoalan batas wilayah desa hingga kini masih menjadi sumber konflik di sejumlah daerah di Humbang Hasundutan. Menurutnya, belum adanya batas indikatif yang jelas sering memicu konflik antarwarga maupun antar komunitas.
“Pengakuan wilayah adat dapat menjadi salah satu acuan penting dalam memperjelas batas-batas wilayah dan mengurangi konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Angel Manihuruk dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menegaskan bahwa regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sebenarnya sudah cukup kuat, baik melalui peraturan daerah maupun regulasi nasional.
Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses identifikasi dan verifikasi komunitas adat di Humbang Hasundutan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik dan keseriusan pemerintah untuk menjalankan proses pengakuan tersebut,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Matiti, Saroha Situmorang, menyampaikan bahwa masyarakat adat hingga kini masih hidup bergantung pada tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, tanpa pengakuan hukum, masyarakat tetap berada dalam posisi rentan terhadap konflik dan klaim sepihak atas wilayah adat mereka.
“Kami masih hidup dari tanah adat yang diwariskan leluhur kami. Selama belum ada pengakuan hukum, masyarakat selalu berada dalam posisi rentan terhadap konflik. Karena itu, kami berharap pemerintah segera menerbitkan SK pengakuan dan perlindungan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di wilayahnya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membentuk panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Forkopimda, ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta pihak terkait lainnya.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai langkah untuk mengurangi konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, SEKBER GOKESU bersama perwakilan Masyarakat Adat turut menyerahkan data sosial dan spasial komunitas adat kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Data yang diserahkan meliputi peta wilayah adat, dokumen sosial komunitas, serta hasil pemetaan partisipatif yang selama ini telah dilakukan masyarakat bersama organisasi pendamping.

Penyerahan data itu diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Humbang Hasundutan, sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di wilayah adat masyarakat. SEKBER GOKESU Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Humbang Hasundutan






