Berkah Kemerdekaan, 156 Narapidana Rutan Tarutung Dapat Remisi HUT RI ke-80

banner 468x60

SIBORONGBORONG – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menyelenggarakan upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Acara dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong pada Minggu (17/8/2025), dengan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si. bertindak sebagai inspektur upacara.

Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri jajaran Forkopimda Tapanuli Utara, antara lain Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Dandim 0210/ Taput Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han., perwakilan Kejaksaan Negeri Taput, serta pejabat Lapas Siborongborong dan Rutan Tarutung.

Baca Juga :  Dalam Rangka Ops Pekat Toba 2025 Polres Taput Komitmen Berantas Pungli dan Premanisme

Kegiatan diawali dengan pembacaan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi, dilanjutkan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Taput kepada perwakilan warga binaan. Selanjutnya, Bupati membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Dalam amanatnya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan disiplin, prestasi, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Tabrak 5 Mobil di Depannya, Truck Kontainer Alami Rem Blong di Lintas Tarutung - Sipirok

Tercatat, 156 warga binaan Rutan Tarutung menerima remisi, dengan rincian:

  • Remisi Umum (RU) I: 70 orang
  • Remisi Umum (RU) II: 10 orang
  • Remisi Dasawarsa (RD): 76 orang

Dari jumlah tersebut, 10 orang narapidana langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menekankan bahwa remisi merupakan wujud perlindungan HAM serta sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan. “Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI BO Cabang Tarutung dan Yayasan Alfalah Berikan Paket Bantuan Pendidikan

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengapresiasi pelaksanaan upacara yang berjalan khidmat serta kolaborasi Forkopimda Taput.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Semoga mereka semakin taat aturan, meningkatkan keimanan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berguna bagi bangsa,” pungkasnya. (Abednego Manalu)

Pos terkait