TAPUT – Proyek pengaspalan jalan lapen (lapisan penetrasi) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Dusun Lumban Rang, Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga sarat indikasi korupsi. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis, meski menelan anggaran cukup besar.
Proyek dengan volume 2,5 x 270 meter itu menghabiskan dana sebesar Rp126.880.500. Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lapen terlihat rapuh dan dapat dikelupas hanya menggunakan tangan, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa material dan metode pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.
Tak hanya itu, pengerjaan lapen tersebut juga diduga tidak menggunakan komposisi campuran bahan yang sesuai standar, baik dari sisi takaran aspal, agregat, maupun proses penyiraman dan pemadatan. Kondisi ini berpotensi memperpendek umur teknis lapen, sehingga jalan dikhawatirkan akan cepat rusak meski baru selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kecurigaan adanya pengurangan kualitas material, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan anggaran Dana Desa dalam pelaksanaan proyek.
Selain pengaspalan jalan lapen, di lokasi yang sama juga ditemukan pembangunan drainase atau gorong-gorong. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pekerjaan drainase tersebut menggunakan anggaran yang sama dengan proyek lapen atau merupakan kegiatan terpisah.
Seorang warga mengungkapkan bahwa pengerjaan lapen dan drainase tidak dilakukan secara bersamaan.
“Jalan lapen itu sudah selesai duluan. Setelah itu baru dibangun drainase. Kami tidak tahu apakah itu satu anggaran atau kegiatan lain, karena tidak pernah dijelaskan ke warga,” ujar warga tersebut.
Secara visual, proyek drainase tampak tidak simetris, finishing beton kasar, serta penyelesaian akhir yang dinilai tidak profesional. Hal tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lembaga Pemantau Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D), Rahlan Sanrico Lumbantobing, menilai bahwa proyek tersebut diduga mengandung unsur penyelewengan dan harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
“Jika pekerjaan dengan anggaran ratusan juta rupiah menghasilkan lapen yang bisa terkelupas dengan tangan, ditambah dugaan campuran bahan yang tidak sesuai standar, itu bukan sekadar kelalaian,” tegas Rahlan.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Inspektorat harus memeriksa RAB, LPJ, volume fisik, kualitas material, serta metode pengerjaan di lapangan. Dana Desa adalah uang negara dan uang rakyat, tidak boleh dikerjakan asal jadi,” tambahnya.
Rahlan juga menegaskan bahwa sikap kepala desa yang tidak memberikan klarifikasi justru menambah kecurigaan publik.
“Kalau tidak ada masalah, seharusnya kepala desa berani terbuka dan menjelaskan ke masyarakat,” pungkasnya.
hingga saat ini, Marihot Lumbantoruan selaku Kepala Desa enggan memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait hal itu. (Red)






