MEDAN – Kehebohan menyeruak di Pemerintah Kota Medan setelah terungkapnya kasus pejabat eselon III yang terkonfirmasi positif menggunakan narkotika. Walikota Medan saat konferensi pers bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di lobi balai kota Medan menyampaikan bahwa empat pejabat camat dan lurah terindikasi menggunakan narkotika.
Dinyatakan, empat nama ASN kalangan camat dan lurah yang dinyatakan positif narkotika yakni Andry Febriansyah menjabat Camat Johor, HSS menjabat Lurah Gaharu, Hendra Syahputra menjabat Camat Medan Barat, dan EEL Lurah Petisah Hulu.
Rico Waas Walikota Medan juga menyampaikan bahwa AF selaku camat johor menggunakan alprazolam/benzodiazepin dan memiliki resep, EEL lurah Petisah Hulu menggunakan narkotika golongan 1 berjenis ganja, HSS menggunakan narkotika berjenis sabu dan HS menggunakan ekstasi, yang sebelum nya sudah pernah rehab namun menggunakan penenang lagi.
Wali Kota Medan, Rico Waas menyatakan kekecewaan yang mendalam atas peristiwa ini dan juga akan memberikan sanksi berat kepada mereka yang telah melanggar aturan. Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. “Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi terkait pencopotan atau pemecatan terhadap pejabat yang telah melanggar hukum itu, “Kalau hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN,” ungkapnya.
Dalam hal itu, disimpulkan bahwa keempat nama yang terlibat cenderung akan diberikan hukuman berat, yang artinya, keempat nama tersebut berpotensi besar dapat dicopot dari jabatan camat dan lurah.
Setelah itu, Walikota Medan akan berkoordinasi dengan pihak BNN dan BKN untuk menentukan hukuman yang pantas diberikan agar setimpal dengan masalah yang diperbuat mereka.
Toga Habinsaran selaku kepala BNN Sumatra Utara mengatakan bahwa para ASN tersebut memakai zat terlarang secara masing-masing dan terpisah dan bukan berkelompok dalam satu lingkaran ASN.
“Kami tim dan juga bersama Pemko Mesna sudah dalami kurang lebih dua minggu ya. Dan mereka 4 ASN mengakui gunakan narkotika. Ada jenis sabu, ekstasi, Ganja, dan ada juga obat penenang yang masuk narkotika dan harus ada izin/resep dokter (alprazolam),” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada saat tes urine 26 April 2025 sudah ada yang positif menggunakan narkotika dan sudah berangsur lama, juga sudah ada yang berhenti lama, namun tetap masih menggunakan obat penenang.
“Nah ini ada yang digolongkan tingkat ringan, sedang dan berat. Di kami BNN kalau ringan dia pembinaan melalui assesment. Kalau yang dia sedang ditangani rawat jalan, kalau berat sesuai aturan wajib rehabilitasi dan harus ada persetujuan keluarganya. Masalah indisipliner itu tergantung Pak Wali. Kalau kami kewajibannya mengobati sesuai amanat UU No 35 tahun tahun 2009,” pungkas Toga Habinsaran Panjaitan. (MNL)