RIAU – Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi (23/4), sekitar pukul 09.30 WIB, di wilayah Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam kegiatan ini, dua personel Piket Yanmas Polsek Kerumutan, yakni Brigadir Dicky Fatoni dan Bripda M. Rayya Alfani, turun langsung ke lapangan menyasar daerah yang rawan terbakar dan berdialog dengan warga sekitar.
Patroli ini tidak hanya dilakukan untuk memantau kondisi lahan, tetapi juga sebagai sarana penyampaian edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar. Personel menyampaikan poin-poin penting dari Maklumat Kapolda Riau, yang menegaskan larangan membakar hutan dan lahan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
“Masyarakat kami himbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan kesehatan, serta berpotensi menimbulkan bencana asap yang meluas,” ujar Brigadir Dicky saat memberikan penyuluhan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan respons positif dari warga, yang mulai memahami bahaya dan dampak serius dari pembakaran hutan dan lahan. Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan titik api dan situasi dilaporkan dalam keadaan aman serta terkendali.
Sementara itu, Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin. “Ini adalah langkah antisipatif dan edukatif yang kami lakukan agar masyarakat lebih sadar dan ikut berperan dalam mencegah Karhutla. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Patroli berakhir pada pukul 10.00 WIB tanpa hambatan berarti. Polsek Kerumutan berkomitmen untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman Karhutla, sejalan dengan arahan Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. ( Irwan Ocu Bundo)