RIAU – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Pelalawan. Kali ini, Polsek Pangkalan Lesung bersama Koramil 03 Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan patroli terpadu dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Patroli yang dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025) tersebut menyasar wilayah-wilayah rawan kebakaran di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini melibatkan tiga personel dari Polsek Pangkalan Lesung dan satu personel dari Koramil 03 Pangkalan Kuras, dengan menggunakan kendaraan dinas patroli roda empat (R4).
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP AR Tinambunan, S.E., M.Si, mengatakan bahwa patroli ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung.
“Patroli ini kami fokuskan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kebakaran maupun yang sebelumnya pernah terjadi Karhutla. Di kesempatan ini juga kami menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Menurut AKP Tinambunan, sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar masyarakat memahami dampak buruk dan bahaya dari pembakaran hutan maupun lahan, baik bagi kesehatan, lingkungan, hingga sektor ekonomi masyarakat itu sendiri.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, untuk tidak menggunakan cara membakar dalam mengelola lahan pertanian.
“Jika ditemukan adanya tindakan pembakaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan terus meningkat demi mencegah terjadinya bencana kabut asap yang merugikan semua pihak.
( Irwan Ocu Bundo )