Dugaan Cut And Fill Milik MRD Beroperasi Bebas Tanpa Izin, Ditpam dan Ditreskrimsus Polda Kepri Diminta Bertindak

Keterangan Foto : Cut and fill yang diduga milik inisial MRD beroperasi bebas di lokasi jalan hang lekiu, kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa (Wilayah Bukit Tengkorak), Minggu (02/03/2025)
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online|| Cut and fill lokasi jalan hang lekiu, kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa ( Wilayah Bukit Tengkorak ) Dilokasi Cut and fill stand bay alat berat (beko) yang beroperasi melakukan kegiatan muat tanah diatas mobil yang keluar masuk pada Minggu (2/3/2025)

Proyek Cut and fill yang diduga milik MRD (Inisial) yang beroperasi bebas dilokasi yang diduga tidak mempunyai izin beroperasi.

Seorang warga yang berada disekitar memberikan informasi bahwa kegiatan yang berlangsung pernah tutup. “Kegiatan itu pernah tutup, entah kenapa bisa buka kembali,” ucap warga yang tidak disebut namanya itu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Lobusiregar I Diduga Rawan Dikorupsi, Kadesnya Dikonfirmasi Malah Ngajak Minum Tuak

Kegiatan yang dilakukan dilokasi berlangsung sore hingga malam hari pengejaran target tripan. “Mereka mulai melakukan kegiatan sore hingga malam hari,” tambahnya. Pelaku cut and fill yang melanggar aturan dapat diancam pidana penjara dan denda.

Pidana penjara

– Perusahaan yang melakukan aktivitas cut and fill dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

– Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Pidana denda 

– Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Gedung RS Awal Bros Kota Batam Diduga Abaikan Keselamatan Kerja 

Peraturan terkait perusakan hutan :

– Pasal 50 ayat (3) huruf l, menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan hutan

– Pasal 109 ayat (3), UU P3H, mengatur tanggung jawab pidana pengurus korporasi atas perusakan hutan

Cut and fill adalah proses pengerjaan tanah dengan cara menggali dan menimbun. Material tanah atau bebatuan diambil dari suatu tempat dan dipindahkan ke tempat lain untuk menciptakan elevasi yang diinginkan.

Cut and fill merupakan pekerjaan konstruksi tahap awal dari berbagai proyek pembangunan, seperti konstruksi sipil, pengembangan perumahan, dan saluran irigasi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uncang Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung Bersama Kelompok Tani

Aktivitas cut and fill yang berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin dapat masuk dalam ranah hukum yang lebih serius.

menimbulkan berbagai dampak, yakni berbagai bencana alam, kerusakan flora dan fauna, punahnya spesies langka, kerugian nilai ekonomi yang cukup besar.

Tim media akan melanjutkan konfirmasi kepada Ditpam dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan tindakan perihal kegiatan perusakan lahan yang sudah sangat parah yang berlangsung dilokasi Hang lekiu Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa ( Wilayah Bukit Tengkorak ). (NZ)

banner 468x60

Pos terkait