TAPUT – Forum Mahasiswa Bersuara (Formabes) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya keberadaan kafe remang-remang di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi melanggar norma hukum dan sosial.
Formabes Sumut menilai sejumlah kafe diduga tidak beroperasi sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kafe Amor di kawasan Silangit, yang berada di pintu masuk Kabupaten Tapanuli Utara.
“Hal ini sangat disayangkan. Daerah yang identik dengan nilai religius justru disambut dengan keberadaan kafe remang-remang yang beroperasi hingga larut malam, dengan indikasi adanya peredaran minuman keras,” demikian pernyataan Formabes Sumut.
Ketua Formabes Sumatera Utara, Yusuf Siregar, menegaskan bahwa keberadaan kafe remang-remang tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga mencoreng citra Tapanuli Utara sebagai daerah religius.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, Formabes Sumut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Upaya penertiban yang telah dilakukan dinilai belum maksimal dan belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas kafe-kafe tersebut. Mulai dari kebisingan, potensi konflik, hingga kekhawatiran meningkatnya tindak kriminalitas menjadi keluhan utama warga. Lingkungan yang sebelumnya aman dan kondusif kini dinilai menjadi lebih rawan.
Formabes juga mengungkap dugaan bahwa beberapa kafe remang-remang turut menyediakan pekerja penghibur dengan identitas yang tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Formabes Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
- Melakukan penertiban dan razia rutin terhadap seluruh tempat hiburan malam.
- Mengevaluasi serta mencabut izin usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
- Menutup secara permanen tempat usaha yang tidak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.
Formabes menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (BM)
“Ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, serta selaras dengan nilai-nilai budaya masyarakat Tapanuli Utara,” tutup Yusuf Siregar.






