KOTAWARINGIN TIMUR – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerusakan dan penggusuran lahan milik warga di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.
Lahan tersebut disebut telah dikelola oleh seorang warga bernama Iri sejak 1987. Menurut keterangannya, lahan itu kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018.
Iri menyampaikan pengaduan terkait kondisi lahannya pada Sabtu (8/8/2026). Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah RT 08, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.
Menurut Iri, pada 22 Juli 2026, lahan tersebut diduga digarap dan dilakukan pembongkaran oleh pihak PT Karya Makmur Bahagia.
“Dengan keadaan seperti ini, saya selaku masyarakat kecil merasa dirugikan dan hak saya dirampas secara paksa oleh perusahaan besar PT Karya Makmur Bahagia,” ujar Iri.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serta memastikan persoalan tersebut ditangani secara adil dan transparan.
Iri juga meminta pemerintah pusat, Kepolisian RI, Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, serta PKN RI ikut mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan lahan yang dialami warga tersebut.
Patar mempertanyakan dasar hukum tindakan pembongkaran lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.
“Kami menyoroti tindakan yang dilakukan oleh PT KMB. Atas dasar apa perusahaan besar tersebut melakukan pembongkaran lahan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?” ujar Patar.
Menurutnya, persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Patar mengatakan PKN RI telah membuat laporan ke Polres Kotawaringin Timur pada 4 Agustus 2026 terkait dugaan pengerusakan lahan tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum PKN RI telah melaporkan pihak PT KMB ke Polres Kotawaringin Timur pada 4 Agustus 2026 terkait dugaan pengerusakan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Hukum harus ditegakkan. Jangan memperlakukan masyarakat kecil semena-mena. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami masih memberikan ruang kepada pihak penegak hukum untuk berlaku adil kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Makmur Bahagia belum dapat dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut. (MNL)



