SIPAHUTAR – Transparansi penggunaan dana desa Siabal-abal IV, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Hal ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat dengan adanya dugaan kuat bahwa kepala desa mengelola dana desa tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Proses pengadaan bahan fisik dan ketahanan pangan dilakukan langsung oleh kepala desa Siabal-abal IV tanpa adanya keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaanya yang menimbulkan kecurigaan dugaan kuat indikasi korupsi.
Pupuk yang diberikan pada masyarakat hanya berjumlah 1 Sak/rumah tangga, namun anggaran yang dikucurkan dalam pengelolaannya memiliki biaya yang terbilang fantastis yakni sebesar Rp 190.000.000. Faktanya, pupuk yang disalurkan kepada desa tersebut berjumlah 316 Sak yang seharusnya disalurkan, namun hanya 142 sak yang tersalurkan.
Ketika dinominalkan, Rp 85.200.000 ialah dugaan kuat jumlah adanya penyelewengan pupuk tersebut, dengan rincian 316 sak dikurang 142 sak yang tersalurkan, tersisa 174 sak yang Masyarakat tidak tau dimana rimbanya, kalkulasi jumlah dugaan Penyelewengan tersebut dinominalkan dengan harga pupuk sebesar Rp.600.000 dikali 174 sak pupuk yang tidak tau dikemanakan.
“Kami tidak tahu bagaimana penggunaan dana desa selama ini, perlakuan kepala desa apabila benar seperti ini kami juga merasa kecewa dengan tindakannya ini, ujar belman Panjaitan warga desa Siabal-abal IV, Selasa (15/04/2025)
“Kami berharap pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa, Hal ini penting agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan benar dan tepat sasaran, Jangan sampai tidak transparan dan tidak memperhatikan kebutuhan masyarakatnya, terutama dalam pengelolaan Dana Ketapang” Tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu, mendesak pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Transparansi dalam penggunaan dana desa adalah hal yang sangat penting, Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan apa manfaatnya bagi mereka.” Ujar Bangun M.T Manalu.
Bangun M.T Manalu berharap agar Kepala Desa dapat lebih transparan dan melibatkan Perangkat Desa dalam pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Atas hal itu ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara meminta pihak terkait untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana ketapang di Desa Siabal-abal IV. Audit ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. Desakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa ini diharapkan dapat mendorong pemerintah desa untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan transparan, dengan kepala desa dan perangkat desa bekerja sama untuk mencapai hasil terbaik bagi desa, yang dimana pada undang-undang tersebut menekankan ketentuan utama yakni :
– Transparansi : Kepala desa harus memastikan transparansi dalam semua transaksi keuangan.
– Akuntabilitas : Perangkat desa bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka yang terkait dengan dana desa.
– Partisipasi Publik : Warga desa berhak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pemantauan penggunaan dana desa.
Pintor Panjaitan selaku kepala desa Siabal-abal IV ketika dikonfirmasi via WhatsApp memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi hingga saat ini. (Abednego Manalu)