Pemanggilan Pejabat Daerah oleh Polres Taput Picu Dugaan Ketidaknetralan Jelang Pilkada

Gambar: Fungsionaris PDIP Sumut, Sutrisno Pangaribuan (kiri) dan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak (kanan).
banner 468x60

TAPUT – Fungsionaris DPD PDIP Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menyoroti dugaan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024.

Belakangan, Polres Taput memanggil sejumlah kepala desa dan camat dengan alasan adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2023. Bahkan, camat Sipahutar dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilihan 2024.

“Prinsipnya, semua penyelenggara negara, aparatur sipil, dan penegak hukum harus netral dalam Pilkada. Jika ada yang berpihak, kami minta agar pejabat tersebut dicopot. Jangan sampai menjadi perusak demokrasi,” ujar Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Jumat (25/10).

Baca Juga :  Dugaan Penolakan Praperadilan Masyarakat Adat Sihaporas: Sejarah Kelam Pengabaian Fakta di Persidangan

Menurut Sutrisno, tugas utama kepolisian adalah memastikan keamanan Pilkada berjalan lancar. Jika kepolisian tidak fokus pada tugas tersebut, ia menilai hal itu justru menciptakan instabilitas di Taput.

“Ini Pilkada sudah sangat dekat, sebaiknya Polres Taput fokus pada pengamanan saja,” lanjutnya.

Terkait dumas soal penyalahgunaan ADD, Sutrisno berpendapat bahwa Polres Taput tidak seharusnya langsung memanggil pihak terduga. “SOP-nya, Polres harus bekerja sama dengan Inspektorat atau BPK. Tanpa hasil dari instansi tersebut, Polres tidak memiliki kewenangan memanggil para kepala desa,” jelasnya.

Sutrisno menantang Kapolres Taput untuk membuka secara transparan dumas yang diterima, agar publik mengetahui apakah dugaan tersebut valid atau berbau politis. “Kami mendapat informasi bahwa pelapor adalah anggota Polres Taput. Sedangkan laporan dari pihak paslon Satika-Sarlandy tidak pernah diproses. Jika benar, Kapolres harus bersikap jujur kepada publik,” tambah Sutrisno.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Mengadu ke Ketua KPAI: Suami dan Anak Jadi Korban Kekerasan PT TPL dan Aparat Polres Simalungun

Ia juga menyayangkan jika masih ada aparat yang memihak pasangan tertentu. “Presiden dan pemerintahan sudah berganti, tetapi gaya lama aparat seolah masih ada. Bila ada yang tidak netral, kami desak agar segera dicopot, baik Kapolres, Kajari, Dandim, atau Pj Bupati,” tegasnya.

Respons Polres Taput: “Tidak Terkait Pilkada”

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, meminta publik tidak mengaitkan pemanggilan kepala desa dan camat dengan Pilkada. Ia menegaskan bahwa laporan dumas terkait dugaan korupsi dana desa telah diterima jauh sebelum masa Pilkada.

Baca Juga :  Kades Pardinggaran Bangun Irigasi Dengan Pasir Campur Tanah Dari Tambang Sendiri, Warga : Harus Diusut

“Setiap laporan harus ditindaklanjuti. Kami tidak memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada,” kata Walpon saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10) malam.

Walpon juga mengimbau masyarakat yang merasa diintimidasi untuk melaporkan kasusnya agar bisa diproses sesuai kode etik atau disiplin. Menurutnya, pemanggilan kepala desa dan camat, termasuk camat Pangaribuan dan beberapa kepala desa di Kecamatan Tarutung, dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mengamankan setiap tahapan Pilkada.

banner 468x60

Pos terkait