Pemkab Nias Utara Gelar Rapat Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

banner 468x60

NIAS UTARA – Pemerintah Kabupaten Nias Utara menggelar rapat bersama para kepala desa di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Selasa (9/9/2025). Rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, khususnya bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 27 Desember 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, S.Pd., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 51 desa yang ada, hanya 40 desa yang dapat dikukuhkan. Adapun rinciannya, empat kepala desa tidak dapat diperpanjang karena meninggal dunia (Kades Si’ofabanua, Botolakha, Balefadorotuho, dan Harefa), tujuh kepala desa lainnya diberhentikan dengan rincian empat mengundurkan diri (Kades Harewakhe, Hilidundra, Umbubalodano, dan Muzoi), serta tiga diberhentikan (Kades Baho, Berua, dan Ombolata Sawo).

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan

“Perlunya menyatukan pemahaman agar pengukuhan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari,” ujar A’aro’o.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Utara, Yulianus Waruwu, SE., M.AB., menegaskan bahwa verifikasi akan dilakukan secara ketat oleh Dinas PMD bersama Inspektorat. “Apabila ada kepala desa yang bermasalah, maka akan dilakukan audit verifikasi,” katanya.

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP., dalam arahannya menegaskan bahwa pengukuhan ini adalah sebuah proses penguatan tata kelola pemerintahan desa. Ia juga menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi kepala desa dalam penandatanganan surat pernyataan.
“Yang bersedia menandatangani surat pernyataan akan dikukuhkan. Sebaliknya, yang tidak bersedia jangan ada paksaan, agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.

Baca Juga :  Paskibra Kecamatan Sawo Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-80

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua, SE., M.Ec.Dev., turut mengingatkan agar para kepala desa yang akan dikukuhkan tidak terlibat dalam partai politik dan tidak bermasalah dengan hukum. “Dalam rapat ini mari kita memberi solusi agar tidak ada keragu-raguan di kemudian hari,” katanya.

Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si., menambahkan bahwa efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menjadi perhatian penting. “Mari kita menyesuaikan diri dengan kondisi ini. Yang terpenting adalah ketulusan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Marak Kacamata Resep diduga Ilegal di Nias Utara, Pengusaha Izin Resmi Merasa Dirugikan

Dari 40 kepala desa yang hadir, hasil rapat dan penandatanganan surat pernyataan adalah sebagai berikut:

1. Tidak bersedia diperpanjang: 1 orang (Kades Lolofaoso).

2. Tidak menghadiri pertemuan: 3 orang (Kades Hilimbosi, Lawira II, dan Hilimbowo Kare).

3. Bersedia diperpanjang masa jabatan: 36 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah, para asisten, Inspektur Kabupaten, Kadis PMD, jajaran pejabat Pemkab, ASN, dan undangan lainnya. (Emanuel Gea)

Pos terkait