TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi bersama Yayasan BITRA Indonesia dan YAPPIKA-ActionAid dengan menggelar Workshop “Tata Kelola dan Pemanfaatan Benefit Sharing Panas Bumi Berkeadilan Melalui Advokasi Bisnis dan HAM” di Cafe Gorga, Tarutung, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman mengenai tata kelola manfaat industri panas bumi agar keberadaannya memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pengembangan panas bumi.
Mewakili Bupati Tapanuli Utara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan David Sipahutar secara resmi membuka workshop tersebut. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian Victor Siagian, perwakilan Bappelitbangda, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, David Sipahutar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mendukung penuh pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pengembangan energi hijau di Tapanuli Utara tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas energi nasional, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Transisi menuju energi bersih harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Workshop tersebut juga menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, Dr. Majda El Muhtaj, serta Peneliti Kebijakan Keuangan, Achmad Taufik. Keduanya memaparkan materi mengenai skema pengalokasian benefit sharing serta implementasi prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan mekanisme pemanfaatan benefit sharing panas bumi secara optimal.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, Pemkab Tapanuli Utara optimistis memiliki posisi yang lebih kuat dalam berdialog dengan perusahaan pengelola panas bumi, sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) maupun bonus produksi dapat dikelola secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara. (Imelda Togatorop)







