TAPANULI UTARA – Editorial24jam.com ||Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Taput, Senin, 29 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, S.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta undangan.
*Raih Opini WTP dari BPK RI*
Wabup Deni menyampaikan, Ranperda tersebut diajukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LKPD, TA 2025 diaudit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Hasilnya, Pemkab Taput kembali meraih opini `Wajar Tanpa Pengecualian, WTP` atas LKPD 2025.
Ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
*Surplus Rp100,42 Miliar*
Berdasarkan Ranperda yang disampaikan, realisasi APBD 2025 menunjukkan kinerja fiskal yang positif:
1. *Pendapatan Daerah*: Rp1,439 triliun atau 99,29% dari target Rp1,449 triliun.
2. *Belanja Daerah*: Rp1,339 triliun atau 96,03% dari anggaran Rp1,394 triliun.
3. *Surplus*: Rp100,42 miliar.
Untuk pembiayaan, realisasi penerimaan mencapai Rp10,62 miliar dan pengeluaran Rp51,44 miliar. Selisihnya menjadi bagian dari perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, SiLPA, TA 2025.
“Pemkab Taput berharap Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga mendapat persetujuan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wabup Deni.(Imelda Togatorop)







