Pemko Batam dan BP Batam : “712 Reklame Yang Tidak Memiliki Izin Akan Ditertibkan Biar Lebih Tertata Rapi”

banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online|| Rencana yang juga akan di laksanakan oleh pemerintah Kota Batam (Pemko) bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan reklame yang ada di Kota Batam.

Hasil rapat kordinasi Penataan permasalahan reklame di Kota Batam yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Jumat (21/3/2024), terdapat 712 titik reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan master plan yang legal.

Rakor dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, dan pihak dari BP Batam.

Baca Juga :  Gula Merah AJ Diduga Oplosan Telah Beredar Pesat di Kota Batam, Diminta Dinas Terkait Memperhatikan

Pada kesempatan tersebut sekda menyampaikan penataan reklame ini merupakan atensi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, H Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Yang Juga Ex Officio BP Batam.

“Ini menjadi atensi pimpinan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap reklame. Untuk itu kita harus satu visi dalam mendukung pimpinan dalam melakukan penataan terhadap reklame yang ada di Kota Batam,” tekannya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pentingnya dilakukan penataan ini di samping memperhatikan estetika kota, potensi pendapatan juga harus memperhatikan dari sisi keamanan dan Sebisa mungkin Ada Antisipasi Resiko.

Dari inventarisasi yang telah dilakukan banyak reklame yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan Pajak Reklame.

Dengan tegas di dalam Pasal 22 (1) Setiap Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki persetujuan Titik Reklame dan Wali Kota melalui Kepala DPM – PTSP berdasarkan rekomendasi TPR.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa: Setiap penyelenggara rekiame tidak diperkenankan memindahtangankan persetujuan titik rekiame tanpa persetujuan dan wali kota.

Baca Juga :  Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Melakukan Kegiatan Berkat Bakti Sosial Kepada Kaum Duafa 

“Bahwa sesuai perwako persetujuan titik rekiame berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Dan tata cara pemberian persetujuan Titik Rekiame diatur lebih lanjut dalam SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Sementara untuk sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam,” ujarnya.

Selain akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, Pemko Batam bersama dengan BP Batam juga akan menyusun master plan agar kedepan lebih tertata. (NZ)

Pos terkait