Penggunaan Dana Desa Purbatua Tahun 2023 Dipertanyakan, Kades Memilih Bungkam Ketika Dikonfirmasi 

Keterangan Foto : Plang kantor desa purbatua, kecamatan Pangaribuan, kabupaten Tapanuli Utara yang sempat di potret oleh awak media saat mengunjungi Kantor tersebut
banner 468x60

TAPUT – Inspirasi.online ||Pasal 37 Peraturan Menteri dalam Negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Ketika kepala Desa Purbatua dikonfirmasi tentang realisasi penggunaan Dana Desa seperti berikut :

Dana Desa tahun 2023

Bacaan Lainnya

Tahap 1

1.Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.226.964.400

2. Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat. Rp.26.800.000

3.Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp.50.400.000

Tahap 2

1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.456.115.893

2. Jumlah Lansia Rp.21.859.270

3. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa,Keadaan Mendesak,Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp.75.600.000

Tahap 3

1. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.617.098.358

2. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp.7.632.830

3. Pemeliharaan Jalan Usaha tani Rp.19.666.500

Baca Juga :  Berkibarnya Bendera Robek di Kantor Dinas PMD Taput, Kadis PMD Bungkam Saat Dikonfirmasi 

4. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp.3.737.600

5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Lansia Rp.42.885.712

6. Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp.55.200.000

7. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp.100.800.000

8. Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp.7.000.000

Pada realisasi penggunaan dana desa Purbatua Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara Prov. Sumatra Utara Tahun 2023, terlihat janggal dimana seluruh fisik yang dibangun dari dana desa tidak disertakan dengan Volume begitu juga dengan Lokasinya.

Ketika laporan realisasi dana desa dikonfirmasi, Kades memilih bungkam (Diam seribu bahasa). Mohon tanggapannya Pak Kades demi perimbangan Release Berita, Kapan Tim Jurnalis dan LSM konfirmasi langsung dengan sekdes dan pak Kades, dan turun kelapangan…? Kades tidak menjawab. 27/12/2024.

Tanggapan Pak Kades terkait Realisasi Laporan dana Desa Tahun 2023 yang menurut kami Tim Jurnalis dan LSM kurang Transparan, dimana Volume dan Lokasinya tidak disertakan.

Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK.

Baca Juga :  Viral,, Bule Ini Bunuh Mertua Karena Diduga Karena Masalah Uang

Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.

Seperti Pemasangan baliho APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di depan kantor desa dan di tempat lain merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa. Pemasangan baliho ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu:

* Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

* Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

*Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Masyarakat yang kebetulan berpapasan dengan tim yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan kepada tim “Terimakasih sudah datang ke Desa ini, tolong Desa kami diperhatikan, pembangunan didesa ini terkesan asal jadi, sudah dua kali Desa ini disoroti media dan berita sudah terbit tapi sepertinya tidak ada tindak lanjutnya dari pihak yang berwenang, ujarnya.

Terpisah, Bangun MT Manalu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) menanggapi hal tersebut; Inspektorat Taput diminta agar memberi perhatian khusus pada Desa Purbatua, agar lebih mengawasi pengelolaan keuangan Desa, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangannya (Daerah).

Baca Juga :  Pdt.Henri Napitupulu M.Th Apresiasi Khotbah Pdt.Prof DR.Binsar Pakpahan

Dalam Laporan realisasi Dana Desa 2022 pemerintah Desa Purbatua Pangaribuan tidak melaporkan realisasi ke Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, namun dana Desa tetap cair tahun 2023. Desa Purbatua sudah terbit pemberitaan di beberapa media berbagai indikasi penyimpangan dana Desa, dalam hal ini APH dan yang berwenang harusnya tanggap dalam hal tersebut.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengawasi kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan Desa Purbatua perlu dilakukan.

“LSM Perkara akan mengawal dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan Desa Purbatua ke APH. Tegas Bangun.”

Hingga release Berita ini dikirim ke Meja redaksi, untuk diterbitkan dibeberapa media Cetak, Online dan TV Streaming, Kades belum memberikan tanggapannya kapan bisa turun ke Fisik Bangunan.

Pos terkait