RIAU – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Lesung melalui para Bhabinkamtibmas aktif turun ke masyarakat memberikan himbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran lahan dalam pengolahan pertanian dan perkebunan, Kamis (8/5/2025).
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami bahaya Karlahut, dampaknya terhadap lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
“Personel kami menyampaikan secara langsung kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan serta menyebabkan polusi udara yang merugikan banyak pihak,” jelas Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan tidak menggunakan cara-cara yang merusak alam dalam bertani atau berkebun. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersinergi dengan aparat dalam mencegah terjadinya Karlahut, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta kerja sama masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan hukum,” tutup AKP Lambok.
( Irwan Ocu Bundo)