Polsek Pangkalan Kuras Kembali Amankan Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit

banner 468x60

RIAU – PELALAWAN – Inspirasi. Online ||ajaran Polsek Pangkalan Kuras kembali mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Cakra Alam Sejati (CAS) di Blok 4D Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku, KZ (24), merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa. Kali ini, pihak kepolisian tidak lagi memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan memproses hukum dengan lebih tegas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saksi Asterius Aspendi Putra Jaya Hulu yang berada di lokasi kejadian melihat pelaku tengah mencuri buah sawit. Ia segera mengamankan Kurniaman Zega bersama barang bukti delapan janjang buah kelapa sawit dengan perkiraan berat 120 kilogram serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Terantang Manuk Sambangi Kebun Pekarangan Bergizi Mandiri

Saksi kemudian menghubungi pelapor, Budi Sugiono, yang langsung datang ke lokasi untuk membantu mengamankan pelaku sebelum membawanya ke Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku pencurian, terutama bagi yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.

Baca Juga :  Polres Simalungun Diduga Lakukan Pelanggaran HAM, Masyarakat Adat Sihaporas Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas

“Kami tidak akan lagi memberikan kelonggaran berupa tindak pidana ringan kepada pelaku, karena ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam kasus pencurian sawit. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan efek jera,” tegas AKP Sohermansyah.

Ia juga mengimbau masyarakat serta pihak perusahaan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di area perkebunan.

Baca Juga :  Debit Air Sungai Kampar Menurun, Banjir di Langgam Mulai Surut

“Kami akan meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar keamanan tetap terjaga,” tambahnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pangkalan Kuras dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

( Irwan Ocu Bundo)

banner 468x60

Pos terkait