Proyek Pembangunan Gedung RS Awal Bros Kota Batam Diduga Abaikan Keselamatan Kerja 

Keterangan Foto : Proyek pembangunan gedung rumah sakit awal Bros kota Batam diduga mengabaikan keselamatan kerja yang sempat di potret oleh awak media, Kamis (20/02/2025)
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online || Disalah satu gedung berlantai di pinggiran jalan Batu Aji Tembesi center, Kec. Batu Aji , Kota Batam, Kepulauan Riau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal (APD) merupakan hal penting untuk keselamatan pekerja agar bisa menghindar dari kecelakaan kerja yang tak terduga.

Berdasarkan pantauan awak media, tampak pekerja yang sedang melakukan pekerjaan digedung di ketinggian tidak menggunakan alat pelindung diri seperti topi dan safety belt (sabuk pengaman) dll. Seakan mengabaikan keselamatan justru merugikan diri pekerja itu sendiri. Kamis (20/2/2025) pukul 9:11 wib.

Baca Juga :  Patroli Sinergitas TNI-Polri dan Satpol PP Dalam Rangka Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Bunut

Mengacu keselamatan para pekerja, telah diatur dalam perundang-undangan K3 adalah Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Yang mana dalam UU tersebut di bab 3 tentang syarat-syarat keselamatan kerja pasal 3 ayat 1 butiran f. pekerja wajib menggunakan pelindung diri dalam melaksanakan aktivitas kerja.

Pukul 12.14 wib, tim media kembali kelokasi guna untuk mempertanyakan bangunan yang tidak mempunyai Plang dan depan gerbang nampak hanya bendera safety dan spanduk safety yang tidak terpasang bagus (tali putus)

Baca Juga :  Pdt Victor Tinambunan Terpilih Pimpin HKBP Hasil SG ke-67

Salah seorang security yang namanya tidak diketahui ketika ditanyakan terkait pembangunan tersebut, “Bangunan ini Rumah Sakit Awal Bros kalau mau langsung bertanya, langsung aja sama pihak awal bros pak bentar lagi mereka istrahat,” ucap security.

Sembari menunggu,  keluarlah tiga orang menggunakan baju hitam yang di baju mereka bertuliskan Awal Bros, Ketiga orang itu cuek dan tidak bersedia untuk dimintai keterangan

Baca Juga :  10 Hari Operasi Keselamatan Toba Berlangsung Polres Taput Tilang 187 Pelanggaran 464 Teguran dan 3 Kecelakaan

Diharapkan kepada Pihak Rumah Sakit memberikan teguran kepada pekerja yang mengenangkan tulisan awal bros gimana cara pelayanan yang bagus dan pantau keselamatan pekerja di lokasi.

Sekedar tambahan informasi, Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja atau buruh di tempat kerja. (NZ)

banner 468x60

Pos terkait