TAPUT – Dugaan ketidaktepatan sasaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Tarutung kini menjadi sorotan. Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah kerap dijadikan sebagai ajang korupsi.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya temuan-temuan yang menunjukkan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga berdampak pada kurang optimalnya kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Beberapa poin yang menjadi sorotan, seperti minimnya peningkatan sarana dan prasarana pada sekolah SMP Negeri 7 Tarutung, Meskipun dana BOS telah digelontorkan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di SMP Negeri 7 Tarutung dinilai masih minim. Tampak beberapa kondisi asbes yang hampir roboh, kaca jendela yang berpecahan, dan kamar mandi ditumbuhi semak belukar memperkuat dugaan bahwa dana BOS digunakan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Kondisi beberapa fasilitas sekolah masih terkesan memprihatinkan, seperti juga kerusakan sejumlah ruangan kelas.
Berita Vidio :
Rendahnya transparansi penggunaan dana BOS juga menjadi kecemasan, yang dimana sulitnya mengakses informasi detail mengenai penggunaan dana tersebut, sehingga muncul keraguan mengenai apakah dana tersebut telah digunakan secara tepat sasaran.
Anna Frisca Tambunan,S.Pd selaku kepala sekolah SMP Negeri 7 Tarutung ketika ditemui beberapa kali tidak berada ditempat, pada akhir ditemui hari Rabu, (07/05/2025) juga tidak dapat ditemui dengan pernyataan sedang rapat di SMA Negeri 3 Tarutung yang tidak jelas kepastiannya dalam rangka apa.
Dikutip dari https://gapuranews.id/2023/09/miris-gedung-smp-n-7-tarutung-tapanuli-utara-terkesan-tidak-terawat-diduga-biaya-perawatan-tidak-direalisasikan/ pada tahun 2023 hal ini juga sudah pernah terjadi, minimnya perawatan pada sekolah tersebut seakan diabaikan oleh kepala sekolah SMP Negeri 7 Tarutung.
Dimana pada tahun 2023 SMP negeri 7 Tarutung menerima anggaran dana BOS sebesar Rp.126.440.000 dan di tahun 2024 menerima anggaran sebesar Rp.151.960.000. yang dimana diperuntukkan perawatan sarana dan prasarana sebesar Rp.16.915.000 tahun 2023, dan Rp.24.772.000 pada tahun 2024, namun menimbulkan pertanyaan besar mengapa hingga saat ini kondisi sekolah tersebut terkesan diabaikan.
Seiring dengan hal itu, seperti pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca sebesar Rp.46.532.800 juga dikait-kaitkan dengan dugaan penyelewengan tersebut, yang juga menimbulkan pertanyaan besar apakah sudah sesuai dengan juklak dan juknis…?.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran dana BOS SMP negeri 7 Tarutung, Anna Frisca Tambunan,S.Pd memilih bungkam, tertutup akan informasi dana BOS. Yang dimana dana BOS harus diwajibkan transparan dalam pengelolaannya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM PERKARA Kab.Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu sangat menyayangkan hal itu, dimana pada tahun 2023 hal yang serupa sudah pernah terjadi, namun kembali terjadi lagi pada tahun 2025. Sulitnya kepala sekolah untuk ditemui juga dikritis, apakah begitu sebagai pejabat publik…?.
“Minimnya transparansi dari kepala sekolah tersebut layak dipertanyakan sebagai pejabat publik, dirinya seharusnya memahami apa yang tertuang dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 Tahun 2008 yang dimana disampaikan setiap pejabat publik harus terbuka dalam informasi apalagi terkait pengelolaan anggaran”, ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) siap untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak terkait, “Setelah nanti kita kumpulkan beberapa bukti lagi, LSM PERKARA akan segera menindaklanjuti dugaan Penyelewengan oleh kepala sekolah SMP Negeri 7 Tarutung”.
Dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara, Inspektorat, juga instansi terkait, diminta agar lebih memberikan perhatian secara terkhusus dalam pengawasan penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 7 Tarutung. (Abednego Manalu)