TAPUT – Pembiaran terhadap maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal, menjamurnya tempat hiburan malam (THM) tanpa izin, serta dugaan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Tapanuli Utara menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Wakil Ketua Bidang Pergerakan DPD GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Sumatera Utara, Sarinah Kristin Pardosi, menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi massa besar-besaran dalam waktu dekat apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Aksi ini direncanakan sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan berbagai aktivitas yang dinilai merusak moral dan ketertiban sosial.
Poin tuntutan utama dalam aksi tersebut meliputi:
Penutupan permanen THM ilegal
Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera menyegel seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin operasional maupun izin keramaian, khususnya di sepanjang jalur ring road.
Pemberantasan miras ilegal
Menuntut aparat penegak hukum melakukan operasi menyeluruh terhadap peredaran miras golongan B dan C yang dijual bebas tanpa izin edar resmi.
Penertiban praktik asusila
Mendesak penertiban keberadaan wanita malam di kafe-kafe remang yang dinilai merusak citra Tapanuli Utara sebagai daerah wisata rohani.
Sarinah Kristin menegaskan ultimatum keras kepada pihak berwenang.
“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindakan konkret berupa penyegelan dan penyitaan, maka kami akan turun langsung ke lapangan mendatangi titik-titik tersebut. Kami tidak ingin masa depan generasi muda Tapanuli Utara hancur akibat miras dan praktik maksiat yang dibiarkan,” tegasnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah cafe Amor di kawasan Silangit, yang merupakan pintu masuk menuju Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, tempat tersebut diduga beroperasi hingga dini hari, kerap memicu kebisingan serta potensi keributan.
Selain itu, muncul dugaan adanya oknum tertentu yang menjadi “pelindung” di balik operasional bisnis ilegal tersebut. Isu ini disebut akan menjadi salah satu fokus utama dalam aksi yang direncanakan.
Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas juga disebut memiliki korelasi dengan konsumsi miras ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.
Sarinah Kristin kembali menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Keberadaan wanita malam di kafe-kafe remang bukan hanya persoalan izin, tetapi ancaman nyata terhadap tatanan sosial dan citra daerah. Praktik ini berpotensi membuka ruang eksploitasi manusia serta memicu berbagai penyakit sosial yang merusak keharmonisan keluarga dan masa depan generasi muda. Penertiban tegas tanpa kompromi adalah harga mati,” pungkasnya. (BM)






