2865 Tenaga Honorer Kabupaten Tapanuli Utara dirumahkan, Berikut Penjelasannya

Keterangan Foto : Bupati Tapanuli Utara Dr.Joniuus Taripar Hutabarat dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr.Deni Lumbantoruan didampingi kepala BKAD Kijo sinaga
banner 468x60

TAPUT – Ribuan tenaga honorer di Tapanuli Utara (Taput) terancam dirumahkan karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Pemkab Taput berupaya mencari solusi untuk membayar gaji tiga bulan tenaga honorer yang dirumahkan.

Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni P Lumbantoruan didampingi Kaban BKAD Kijo Sinaga dan Kepala BKPSDM Taput B Nababan menyebut keputusan itu bukan keputusan suka suka. Bertempat dirumah dinas Bupati Taput, Selasa (25/03/2025).

Baca Juga :  Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Kota Batam Li Claudia Chandra Tiba di Batam

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mencari solusi untuk membayar gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan sejak Januari.

Kebijakan ini merupakan imbas dari pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga :  BRI RO Tarutung Gelar Pengajian Rutin Sekanwil Medan Melalui Zoom dan Online

Pemkab Taput berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk membantu tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan ini.

“Kami terpaksa mengambil keputusan ini karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Bupati JTP Hutabarat.

Bupati JTP juga menyebut bahwa keputusan ini juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga :  DPRD Laksanakan Paripurna dengan Agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

“Kami harus mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Bupati JTP.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara. (Abednego Manalu)

Pos terkait