Pengadaan Buku Bermasalah di Taput, Sekolah Diduga Abaikan Aturan

banner 468x60

TAPUT – Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penggunaan buku teks pendamping yang belum melalui verifikasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP di daerah ini diduga belum sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 018.B/H/P/2023 tentang Pedoman Perbukuan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap buku teks pendamping yang digunakan dalam proses pembelajaran wajib melalui proses verifikasi dan penilaian oleh Pusat Perbukuan Kemendikbudristek.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa sekolah masih menggunakan buku dari sejumlah penerbit yang judulnya belum tercantum dalam daftar buku terverifikasi pada laman resmi Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI). Padahal, verifikasi dilakukan per judul buku, bukan per penerbit. Artinya, legalitas penerbit tidak otomatis menjamin seluruh produknya layak digunakan dalam pembelajaran.

Baca Juga :  Bupati Taput Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

Kepala Sekolah Akui Minim Sosialisasi, Orang Tua Mulai Resah

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan kesesuaian materi ajar dengan Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka.

Seorang kepala sekolah dasar di Taput yang enggan disebutkan namanya mengaku belum pernah menerima daftar resmi buku yang telah diverifikasi. “Kami tidak pernah mendapatkan daftar resmi buku yang sudah lolos verifikasi. Selama ini, pemesanan dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan penawaran dari penerbit,” ujarnya.

Temuan awal juga mengindikasikan praktik serupa terjadi pada pengadaan tahun anggaran 2024. Sejumlah buku diduga telah diedarkan ke sekolah tanpa melalui mekanisme verifikasi per judul. Hal ini memunculkan spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan hingga potensi praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Taput Akan Gelar RDP Terkait Penebangan Pinus di Dusun Pea Tolong

Dinas Pendidikan Belum Beri Penjelasan Komprehensif

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh. Saat dikonfirmasi, pihaknya menyatakan masih mempelajari persoalan tersebut.

Pertanyaan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang diwajibkan pemerintah pusat untuk menjamin transparansi pengadaan barang dan jasa sekolah juga belum dijawab secara rinci oleh pihak dinas.

Sikap ini dinilai sejumlah kalangan belum sejalan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Utara dukung pembangunan Wisata Pulau Sibandang bersama Gereja dan Masyarakat.

Salah satu orang tua siswa, B.M.T. Manalu, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap buku yang beredar di sekolah.

“Pemerintah daerah harus segera melakukan audit dan menarik buku yang belum lolos verifikasi Kemendikbudristek. Jangan sampai pengadaan buku menjadi celah bagi oknum untuk mencari keuntungan pribadi di atas kepentingan pendidikan anak-anak,” tegasnya.

Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk mengevaluasi tata kelola pengadaan buku serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi peserta didik dari potensi dampak negatif penggunaan bahan ajar yang tidak terverifikasi. (Red)

Pos terkait