JAKARTA – Rasa kecewa dan tanda tanya muncul dari ratusan orang tua kadet program Diploma 3 Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Setelah menempuh pendidikan vokasi selama tiga tahun dengan sistem asrama dan pembinaan semi-militer, para lulusan justru dilantik sebagai prajurit TNI dengan pangkat Sersan Dua (Serda), golongan Bintara.
Pangkat tersebut setara dengan lulusan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI reguler yang hanya menjalani pendidikan sekitar lima hingga enam bulan. Perbandingan ini memicu pertanyaan publik, mengingat seluruh biaya pendidikan kadet D3 Unhan ditanggung negara melalui skema beasiswa penuh dari Kementerian Pertahanan.
“Kami sedih. Anak kami tiga tahun menjalani pendidikan ketat, jauh dari keluarga, dengan jadwal terstruktur penuh. Namun saat lulus, hasilnya disamakan dengan pendidikan beberapa bulan. Kami merasa pengorbanan itu belum mendapat penghargaan setimpal,” ujar salah satu orang tua kadet asal Surabaya, Jumat (1/5/2026).
Kadet D3 Unhan menempuh pendidikan di Fakultas Vokasi Logistik Militer dengan kurikulum yang menggabungkan aspek akademik dan pelatihan dasar kemiliteran. Sistem pendidikan berasrama penuh ini dinilai memiliki standar pembinaan lebih tinggi dibanding pendidikan vokasi umum.
Selama masa pendidikan, seluruh kebutuhan kadet mulai dari tempat tinggal, konsumsi, seragam, hingga operasional pendidikan dibiayai oleh negara. Mengacu pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Pertahanan tahun 2023, pagu anggaran Unhan mencapai Rp434,6 miliar per tahun. Estimasi biaya pendidikan per kadet selama tiga tahun disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Namun demikian, untuk menjadi prajurit TNI, lulusan D3 Unhan tetap diwajibkan mengikuti seleksi Bintara reguler bersama lulusan SMA/sederajat. Setelah dinyatakan lulus, mereka dilantik dengan pangkat Serda.
Sejumlah pengamat militer dan anggota Komisi I DPR RI menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kepangkatan prajurit semestinya mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, masa dinas, serta prestasi.
“Publik wajar mempertanyakan kesesuaian antara lama pendidikan dengan hasil akhir kepangkatan. Jika memang dianggap setara, perlu ada penjelasan transparan terkait urgensi pendidikan tiga tahun tersebut,” ujar seorang anggota Komisi I DPR RI.
Para orang tua berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau kembali skema pembinaan karier lulusan D3 Unhan. Mereka menilai perlu adanya kebijakan yang lebih proporsional antara lama pendidikan, kualitas pembinaan, dan jenjang karier yang diperoleh.
Diharapkan evaluasi tersebut dapat menghadirkan rasa keadilan, sekaligus memastikan bahwa investasi negara dalam pendidikan pertahanan memberikan hasil yang optimal, baik bagi para lulusan maupun bagi sistem pertahanan nasional. (MNL)






