TARUTUNG – Inspirasi.online ||Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., memimpin langsung kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, pada Rabu (6/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., serta Ketua Dekranasda yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses lanjutan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Saat ini, permohonan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan substantif, setelah sebelumnya diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.
Bupati menegaskan bahwa Tenun Ulos Ragidup Silindung memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai produk kerajinan, tetapi juga sebagai simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, lanjut Bupati, memandang perlindungan Indikasi Geografis sebagai langkah strategis dalam menjaga keaslian dan reputasi budaya lokal. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para penenun serta pelaku usaha tradisional, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi produk unggulan daerah.
“Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan mampu memperkuat daya saing produk Tenun Ulos Ragidup Silindung, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga evaluasi dokumen tersebut.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian warisan budaya sekaligus mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, tim ahli Indikasi Geografis, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung.(Imelda Togatorop)






