Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga

banner 468x60

RIAU – Guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menyasar warga setempat sebagai upaya pencegahan dini terhadap praktik pembakaran lahan yang kerap terjadi menjelang musim kemarau.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Lesung Gelar "Jumat Curhat", Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Menurut laporan dari Kapolsek Langgam, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta dampak negatif dari Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Kami juga ingin masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah Karhutla,” jelas personel yang turun ke lapangan.
Kegiatan ini telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), yang merupakan platform pemantauan Karhutla berbasis digital milik Polda Riau.

Baca Juga :  Polsek Kuala Kampar Laksanakan Pemantauan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1446 H

Seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan, dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat. ( Irwan Ocu Bundo) 

Pos terkait