Tertutup, Tiga Dinas Gabungan Memberikan Kesan yang Tidak Bagus Saat Diminta Hasil Sidak di Tempat Dugaan Gula Merah Oplosan AJ

banner 468x60

BATAM – Disperindag Kota Batam merespon berita yang sudah terbit dari beberapa media terkait produksi gula merah yang diduga Oplosan, Disperindag berkoordinasi dengan Dinkes dan BPOM Batam dan melakukan kunjungan ke lokasi PT. Ayam Jago Batam (gula merk super AJ) Pada, Jumat (25/4/2025).

Ada hal yang disayangkan pada saat ketiga Instansi ini turun ke lokasi. Awak media yang sedari awal memberitakan dihalangi oleh pihak pengusaha melalui karyawannya.

“Tidak, tidak kalian tidak boleh masuk, apapun alasannya saya tidak perbolehkan,” ujar laki – laki pekerja yang menjaga pagar lokasi tersebut.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Batam Kembali Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Sungguh sangat disayangkan sikap dari petugas Dinas yang tidak juga memberikan respon, sementara hal Ini adalah hal biasa yang menyangkut masyarakat banyak, bukan hal aib atau privasi yang mungkin masih dimaklumi jika dibatasi karena menyangkut privasi.

Hal ini memunculkan berbagai dugaan terkait apa yang terjadi sepanjang proses ketiga instansi ini didalam, ada pembahasan apa dan wajar jika kami menduga ada sesuatu yang diduga mungkin di sepakati, sebagai bentuk tetap menjaga etika sebagai jurnalis agar tidak memunculkan kegaduhan dilokasi, tim jurnalis dari gabungan beberapa media tetap tenang dan memberikan waktu selama proses pengecekan ketiga gabungan Dinas (Disperindag ,Dinkes dan BPOM).

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Sekitar Kantor Dinas Bersama, Pemerintah Dinas Bersama Kota Batam Jadi Sorotan

Awak media menunggu hingga selesai dengan harapan bisa mewawancarai petugas untuk menjadi bahan pemberitaan lanjutan kami agar berita kami ada perkembangan dan jawaban dari berbagai dugaan yang ada, akan tetapi ketika tim gabungan ini selesai proses pengecekannya ternyata respon yang kami terima diluar dugaan dan terkesan tidak menghargai profesi jurnalis, terlebih lagi kami yang memang mengungkap hal ini di pemberitaan.

Ketika ditanyakan hasilnya dengan mewawancarai :

“Kami sudah melakukan tugas yaitu turun untuk hasilnya kami akan laporkan dulu kepada atasan kami, nanti saja ditanyakan kepada atasan kami,” ujar Bapak Bani Kasi Perindustrian Batam.

Ketika ditanyakan petugas dari BPOM juga terkait hasil hari ini petugas menjawab,

Baca Juga :  Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Melakukan Kegiatan Berkat Bakti Sosial Kepada Kaum Duafa 

“Kami tidak bisa kasih jawaban, kami akan laporan dahulu dan kami satu pintu melalu ibu kepala BPOM,” ujar petugas yang belum sempat kami tanyakan namanya karna buru – buru masuk kedalam mobil.

Sedangkan dari Dinkes, justru langsung bergegas tanpa memberikan kesempatan sedikitpun kepada awak media yang hendak mewawancarai.

Alih – alih bersikap selayaknya petugas lebih – lebih mereka adalah pegawai yang sudah tugasnya melayani masyarakat dibidang tugasnya masing – masing, tapi seolah bungkam dan enggan menanggapi.

Hingga berita ini diterbitkan, kami tentu akan menunggu hasil dari kunjungan gabungan ini dari ketiganya, kami berharap bisa merespon dan memberikan jawaban yang bisa kita beritakan kembali sebagai kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya. (NZ)

Pos terkait