NIAS UTARA – Menindaklanjuti surat Camat Tuhemberua no 518/151/PMD/IV/2025 tanggal 25 april 2025.perihal pembentukan koperasi Desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nias Utara.
Rabu 30 april 2025 Pemerintahan desa banuagea melaksanakan musyawarah desa bertempat di balai pertemuan desa banuagea yg dihadiri beberapa unsur pemerintah Pj Abadi gea s.Pd dan aparat lainnya, sekcam karlius zega S.Ag serta rombongan dari kantor camat, BPD desa banuagea Fangato gea S.Th,TA PM kabupaten Hepy Gea S.Pd serta pendamping desa.
Dalam kata sambutan oleh sekcam karlius zega menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintahan desa banuagea yg bergerak cepat melakukan musyawarah bentuk sosialisasi dan sekaligus pembentukan pengurus koperasi Desa Merah putih banuagea kecamatan Tuhemberua kab.Nias utara.
Sosialisasi yg di utarakan sekcam karlius zega dalam bentuk pemahaman,modal dan pelaksanaan kegiatan yg di lakukan oleh pengurus terpilih yg profesional sesuai petunjuk yg ada.
Dalam pembentukan koperasi Desa diatur dalam instruksi presiden (inspres) nomor 9 tahun 2025 kedua surat kementerian koperasi nomor 1 tahun 2025 dan ketiga edaran Mentri desa nomor 6 tahun 2025 tentang juknis percepatan pembentukan koperasi merah putih di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pembentukan koperasi Desa Merah putih ini menuai dukungan dari toko masyarakat yg diantaranya meminta kepada pemerintah desa mendukung dan menjalankan instruksi presiden ini dasar mengembangkan kegiatan ketahanan pangan yg telah terbentuk di desa beberapa bulan yg lalu.
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah berjalan dengan baik tanpa hal yg di perdebatkan dalam pemilihan kepengurusan koperasi Desa Merah putih di desa banuagea. (EY GEA)