DLH Taput Belum Tunjukkan Bukti Surat Penghentian Penebangan di Pea Tolong, Ada Apa…?

Keterangan Foto : (Plang kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Tapanuli Utara, (Doc/ist)
banner 468x60

TAPUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Utara tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar di wilayah Dusun Pea Tolong, Desa Parbaju Toruan.

Sorotan ini muncul setelah seorang pengusaha kayu bernama Maya Situmorang secara terbuka mengakui bahwa aktivitas penebangan pohon pinus di wilayah tersebut diketahui oleh pihak DLH Taput dan bahkan telah “mendapatkan izin” dari instansi tersebut. Namun, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan keterangan  dari Kepala DLH Taput, Heber Tambunan saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi, Heber membantah keras telah mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut. “Kami tidak pernah memberikan izin. Kami sudah menyurati agar aktivitas tersebut segera dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Gelar Simulasi Kunjungan Tatap Muka Bagi Warga Binaan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M

Namun hingga kini, DLH belum juga menunjukkan bukti atau salinan surat yang dimaksud kepada publik maupun media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas instansi dalam menangani persoalan lingkungan hidup.

Sikap Heber Tambunan pun dinilai tidak konsisten. Dalam beberapa kesempatan ketika diminta penjelasan lanjutan oleh awak media, ia justru terkesan tertutup dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya. “Kita tunggu saja dulu si Cardo datang. Kalau Cardo sudah datang, baru nanti kalian ngomong sama dia,” ucapnya, merujuk pada Cardo Simanjuntak selaku Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan DLH Taput.

Baca Juga :  Bangun Komitmen Bersama, Rutan Kelas IIB Tarutung Gelar Upacara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 

Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM PERKARA, Bangun M.T. Manalu, menyayangkan sikap DLH Taput yang dianggap tidak transparan. Ia menilai ketidaksiapan DLH untuk menunjukkan dokumen resmi pemberhentian aktivitas penebangan justru menimbulkan kecurigaan publik.

“Kalau memang sudah disurati untuk dihentikan, kenapa tidak bisa ditunjukkan suratnya? Kenapa selalu menghindar? Apakah ada kongkalikong di balik aktivitas ini?” tegas Bangun, Rabu (27/08/2025)

Ia pun menyampaikan desakan kepada pemerintah kabupaten Tapanuli utara agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taput. Menurutnya, polemik yang berlarut-larut ini mencerminkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam sektor lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara Audiensi ke BPKP Sumut Guna Menelaah Kebijakan Gaji Honorer 

“Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang akan berdampak jangka panjang. Kalau kepala dinas tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan terbuka, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

LSM PERKARA juga mendorong pihak terkait untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran administratif maupun pidana dalam kasus pembalakan liar ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Tapanuli Utara belum memberikan klarifikasi lebih lanjut maupun menunjukkan dokumen surat peringatan penghentian aktivitas sebagaimana dinyatakan sebelumnya oleh kepala dinas. (Abednego Manalu)

Pos terkait