NIAS UTARA – Pemerintah Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, melalui Pj. Kepala Desa Abadi Gea, melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pada Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, yang berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam arahannya, Abadi Gea menegaskan bahwa seluruh unsur LKD, khususnya RT dan RW, harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. “LKD harus mampu meningkatkan kapasitas yang layak, sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Salah satu narasumber, Rahman Deli Zega, S.Pd., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, menjelaskan secara rinci fungsi LKD di desa, antara lain:
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
– Menanamkan serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
– Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa terhadap masyarakat.
– Menyusun, melaksanakan, dan mengendalikan hasil pembangunan secara proaktif.
– Mengembangkan serta menggerakkan prakarsa masyarakat.
– Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia.
Kegiatan ini turut dihadiri perangkat desa, kepala kewilayahan, unsur LKD, RT/RW, anggota karang taruna, PKK, posyandu, serta Ketua LPM Desa Banuagea. (Emanuel Gea)