8,5 Kg Ganja Hasil Tangkapan Satnarkoba Polres Taput Resmi Dimusnahkan

Keterangan Foto : Pemusnahan barang bukti dan enam tersangka, (Doc/ist)
banner 468x60

TAPUT –  Polres Tapanuli Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 8.506,81 gram (8,5 Kg). Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba selama bulan Agustus 2025.

Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Taput pada Jumat (12/9/2025), disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait. Hadir di antaranya Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H, perwakilan Kejari Taput Kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan bersama Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba, S.H., M.H, perwakilan Pengadilan Negeri Taput Nanda Pratama, S.H, serta pihak Dinas Kesehatan Pemkab Taput Berta Tambunan, SKM., M.M.

Baca Juga :  Sambut Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Rutan Tarutung Gelar Bakti Sosial Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu

Turut hadir juga KBO Satresnarkoba Ipda Andri M. Simanjuntak, S.H, Kanit II Satresnarkoba Ipda Ardiansyah Ismail Lubis, S.H., M.H, serta penasihat hukum para tersangka Langlang Buana, S.H.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Taput.

Baca Juga :  Kompetisi Sepakbola Piala Soeratin Resmi dibuka Wakil Bupati Tapanuli Utara 

“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil penindakan Satres Narkoba selama bulan Agustus 2025, dengan total enam tersangka yang sudah diamankan,” jelasnya.

Adapun enam tersangka yang ditangkap yaitu:

1. RB (23), warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput.

2. SS (21), warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Dengan Warga Basmi Narkoba, Polres Taput Resmikan Posko Bebas Narkoba Di Pahae Julu

3. RPH (21), warga Desa Simangumban Jae, Taput.

4. CWH (23), warga Desa Simangumban Jae, Taput.

5. HR (33), warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel.

6. TT (30), warga Kecamatan Pangaribuan, Taput.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Taput masih melengkapi berkas perkara keenam tersangka untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pos terkait