BPKPD Nias Utara Ingatkan Bayar Pajak Bumi & Bangunan Sebelum Jatuh Tempo

banner 468x60

NIAS UTARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perpajakan BPKPD Nias Utara, Yohanes Sarman J. Lase, saat menerima kunjungan sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).

Menurut Yohanes, imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 900/3979/BPKPD/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 tentang pembayaran PBB-P2. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Forkopimcam, hingga Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga :  Lingkungan Puskesmas Sawo Memprihatinkan Kebersihan dan Bangunan Lama disorot

“Surat edaran ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BPKPD terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2,” tegas Yohanes.

Baca Juga :  Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Tuhemberua

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bukti lunas pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan berbagai administrasi, mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, hingga persyaratan menerima bantuan pemerintah.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bank Sumut, ATM Bank Sumut, maupun langsung di teller Bank Sumut yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga :  Gerak Cepat Musyawarah Desa Banuagea Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemkab Nias Utara berharap seluruh masyarakat pemilik aset bumi maupun bangunan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. (Emanuel Y. Gea)

Pos terkait