Adanya Dugaan Pungutan Liar Dinas Pendidikan Kab.Tapanuli Utara, Ribuan Guru Keluhkan Tertundanya Sertifikasi 

Keterangan Foto : Kantor dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara dan screenshot-an salah satu unggahan di media sosial, yang diunggah oleh akun yang bernama Nike Berliana Simbolon di grup Facebook MTU 1 News
banner 468x60

TAPUT – Inspirasi.online|| Ribuan guru di Kabupaten Tapanuli Utara mengeluhkan belum dicairkannya dana sertifikasi periode Oktober hingga Desember 2024. Keluhan ini mencuat melalui berbagai platform media sosial, salah satunya di laman Facebook yang dikelola oleh komunitas pendidikan setempat. Dalam unggahan tersebut, masyarakat mempertanyakan tanggung jawab Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Tapanuli Utara atas keterlambatan tersebut.

Keluhan tidak hanya terkait pencairan dana, tetapi juga mencuat dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pemberkasan. Dinas Pendidikan Tapanuli Utara diduga meminta biaya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per guru sebagai syarat agar tunjangan profesi dapat dicairkan.

“Disdik Taput jangan hanya tahu menerima uang pemberkasan, tetapi tidak bertanggung jawab mencairkan hak guru. Ribuan guru sudah membayar, tetapi sertifikasi belum juga cair,” demikian kutipan dari unggahan di laman Facebook Nike Berliana Simbolon Group MTU 1 News, yang viral di kalangan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Peresmian Program TNI AD Manunggal Air Secara Virtual, Kerja Sama Dengan Bank Indonesia

Tanggung Jawab dan Dasar Hukum Pencairan Tunjangan Sertifikasi :

Tunjangan sertifikasi guru diatur secara jelas dalam beberapa regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui transfer ke daerah. Selain itu, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan administratif, termasuk terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Kapolsek Pangkalan Kuras Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi Banjir Jalan Lintas Timur

Dengan dasar hukum tersebut, BKAD memiliki tanggung jawab merealisasikan anggaran, sedangkan Dinas Pendidikan berwenang memastikan kelengkapan administrasi dan mengajukan pencairan. Keterlambatan pencairan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Dugaan Pungutan Liar dan Konsekuensi Hukum :

Dugaan adanya pungutan dalam proses pemberkasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait tugasnya dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan wewenang kepada aparat untuk mengusut pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat secara pidana dan administratif.

Baca Juga :  Wakil Bupati Humbang Hasundutan Bersama Kapolres Humbang Hasundutan Memberikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Irjen Pol Alpiner Sinaga

Desakan Transparansi & Penyelidikan :

Sejumlah guru meminta klarifikasi dan transparansi dari pihak berwenang. Mereka mendesak BKAD dan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara segera mencairkan hak mereka dan memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlambatan tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan dari pemerintah daerah. Jangan sampai hak guru terhambat karena kelalaian atau kepentingan tertentu,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Satgas Saber Pungli, untuk turun tangan menyelidiki dugaan pungutan liar dalam proses pemberkasan. Mereka menilai, pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme birokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD dan Dinas Pendidikan Tapanuli Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan dugaan pungutan liar tersebut. Ribuan guru berharap masalah ini segera mendapat perhatian, agar hak mereka atas tunjangan profesi dapat direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku.

(Abednego Manalu)

banner 468x60

Pos terkait