Alasan Antrian Banyak, Orangtua Pasien Rumah Sakit Mutiara Aini Kota Batam Bantah Pernyataan Tersebut Dengan Tegas

Keterangan Foto : Keadaan di dalam ruangan pendaftaran Rumah Sakit Mutiara Aini saat dikunjungi oleh awak media, Kamis (05/12/2024)
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online ||Kamis (5/12/2024) awak media langsung datang mengunjungi Rumah Sakit Mutiara Aini guna meminta konfirmasi mengenai penolakan pasien yang terjadi pada hari Rabu (4/12/2024).

Setelah tiba disana, langsung diarahkan kepada ibu Halimah sebagai Customer Service (CS), ” bukan ditolak pak, tapi karena antrian banyak” ucap halimah

NZ sebagai orang tua dari pasien, langsung membantah hal yang disampaikan Ibu Halimah yang seakan membela petugas pendaftaran tersebut, pernyataan orang tua pasien, anaknya ditolak dengan alasan pemakaian BPJS hanya satu kali pemakaiannya dalam satu Rumah Sakit ” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  SISI Desak KPK dan Kejaksaan Periksa Suami Walikota Siantar Terkait Dugaan Pungli Proyek APBD

Sedangkan pasien awalnya masuk di ruangan UGD, bukan diruangan Poli anak, tidak ada salahnya masuk di RS yang sama karena sudah ada rujukan, Penolakan pasien ini menjadi dampak buruk bagi kalangan masyarakat luas.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Jalan Pasar 11 Air Joman Hampir Selesai, Namun Masyarakat Masih di Hantui Kata Prank

Rumah sakit yang menolak pasien dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana:

Sanksi administratif : Teguran, teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin rumah sakit

Sanksi perdata : Pemberian ganti rugi kepada pasien yang mengalami kerugian

Sanksi pidana : Penjara, denda, atau keduanya, bagi pimpinan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat.

Awak media terus memantau perkembangan kasus penolakan pasien ini, agar tidak terus menerus terjadi dikalangan luas, dan kami juga berharap kepada kepala Dinas kesehatan kota Batam Dr. Didi Kusmarjadi ,Sp.OG. dan kepada bagian BPJS Kesehatan pak Ilham agar serius memberikan teguran yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Rumah Sakit yang mengatur tentang penolakan pasien di rumah sakit. Rumah sakit yang menolak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis dapat dikenakan konsekuensi hukum pidana, perdata, dan administrasi.

banner 468x60

Pos terkait