Cut And Fill Diduga Proyek BP Batam Yang Tidak Mempunyai Plang Izin

Keterangan Foto : Kegiatan pengangkutan tanah menggunakan 2 alat berat excavator diduga digunakan untuk penimbunan laut yang ada di ocarina, Kamis (20/02/2025)
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online|| Cut and fill Simpang Dam Muka kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau yang katanya, proyek BP Batam pelebaran jalan akan dibuat jalur jalan berbelok, Kamis (20/2/2025) pukul 15:35 wib.

Dilokasi Cut and fill standby alat berat dua excavator yang beroperasi melakukan kegiatan muat tanah diatas mobil yang keluar masuk.

Proyek Cut and fill yang diduga milik proyek BP Batam yang tidak berplang, mobil yang keluar masuk di lokasi dengan BP 9146 EU melakukan kegiatan pengambilan galian untuk penimbunan laut yang berada di Ocarina.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  AKP Asdisyah Mursyid, S.H, Jejak Keberkahan Kapolsek Siak Hulu yang Menyapa Hati Rakyat  

Seorang pekerja yang bertanggung jawab di lokasi mengatakan ” Tanah galian ini dialokasikan untuk penimbunan laut yang ada di ocarina,” katanya. Kegiatan yang dilakukan dilokasi berlangsung sampai malam untuk pengejaran target tripan.

“Kegiatan dilokasi menganggu kenyamanan pengendara jalan, akibat ugal – ugalan supirnya,” curhat salah satu warga Batam yang enggan disebut namanya.

Dari narasumber yang kita temui bahwa Cut and fill yang beroperasi di Simpang Dam Muka kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau untuk penimbunan laut yang ada di ocarina, sudah jelas penimbunan laut sudah di ketahui oleh BP batam.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Jalan Pasar 11 Air Joman Hampir Selesai, Namun Masyarakat Masih di Hantui Kata Prank

Penimbunan laut adalah kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistemnya. Di Indonesia, kegiatan penimbunan laut diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Beringin Indah Laksanakan Sambang DDS untuk Jaga Kamtibmas

Kegiatan penimbunan laut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi, antara lain:

– Sanksi administratif, seperti penutupan kegiatan atau pencabutan izin

– Sanksi pidana, seperti penjara atau denda

– Sanksi perdata, seperti ganti rugi atau penggantian biaya

Beberapa contoh pelanggaran penimbunan laut yang dapat dikenakan sanksi adalah:

– Penimbunan laut tanpa izin

– Penimbunan laut yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah pesisir

– Penimbunan laut yang merusak ekosistem laut atau habitat biota laut

– Penimbunan laut yang tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan.

(NZ)

banner 468x60

Pos terkait