Kembali Terjadi, Salah Seorang Jurnalis di Kota Batam Mendapatkan Kekerasan Saat Peliputan Oleh Preman

Keterangan Foto : Noverliusman Zega salah seorang jurnalis media inspirasi.online yang mendapatkan kekerasan oleh preman saat peliputan
banner 468x60

BATAM – Kembali terjadi percobaan kekerasan terhadap insan pers, Kali ini kekerasan tersebut dialami oleh salah seorang jurnalis dari salah satu media online di Batam yakni Noverliusman Zega (NZ) ketika melakukan peliputan disalah satu lokasi dugaan proses penggusuran lahan.

Insiden kekerasan terhadap jurnalis ini bermula ketika (NZ) datang bersama rekan media lainnya yang juga bermaksud untuk melakukan peliputan Proses Pengusuran oleh diduga tim suruhan dari PT.Citra Tritunas Prakarsa, Pada Rabu (09/04/2025).

Menurut Keterangan Saksi ( RHMN ) yang Melihat kejadian itu, (NZ) dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan PT yang melakukan penggusuran ini, dan dalam kejadian itu ada 3 Orang yang melakukan pemukulan fisik pada (NZ).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Usaha Palet Milik Salah Seorang Warga Batu Aji Hangus di Lahap si Jago Merah

Akibat insiden pengeroyokan itu, jurnalis berinisial (NZ) Mengalami sejumlah luka di bagian bibir dan wajah begitu juga di bagian leher yang tampak jelas,  dan ada Juga memar di beberapa bagian tubuh akibat terjatuh selama pengeroyokan dan kejar-kejaran di Lokasi kejadian, Beberapa warga yang di lokasi berhasil Melerai dan Mengamankan Korban (NZ), Keluar dari lokasi penggusuran dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kepulauan Riau.

Insiden Pengeroyokan atau Kekerasan tentu sangat tidak di benarkan dan jika terjadi maka Harus Menerima Konsekuensi nya sesuai dengan undang undang yang berlaku :

Baca Juga :  Cut And Fill Diduga Proyek BP Batam Yang Tidak Mempunyai Plang Izin

– Pasal 170 ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain, sehingga orang lain itu menderita sakit atau luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”

– Pasal 170 ayat (2) KUHP: “Jika perbuatan itu mengakibatkan orang lain itu menderita sakit yang berat atau luka yang berat, maka pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Kejadian yang dialami oleh (NZ) adalah murni kekerasan dan pengeroyokan. (NZ) adalah mutlak menjadi Korban, (NZ) yang melakukan tugasnya sebagai jurnalis wajar untuk melakukan investigasi peliputan akan tetapi mendapat perlakuan kasar dan aksi premanisme.

Baca Juga :  Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Kota Batam Li Claudia Chandra Tiba di Batam

“Untuk itu kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti hal ini agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi para pelaku”. ujar Abednego Manalu pemimpin redaksi media inspirasi.online

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sebuah perusahaan ( PT.CTP ) berencana melakukan pembangunan lokasi PT, yang mana lokasi hendak di bangun tersebut masih dalam kondisi ditempati oleh masyarakat setempat, dan berdasarkan kesepakatan sebelumnya menurut salah satu warga yang berada ditempat masih dalam masa tunggu relokasi warga dan pemenuhan kesepakatan sebelumnya.

Hingga berita ini terpublikasikan, korban masih dalam proses penyelesaian pemberkasan laporan dan sedang dalam proses Visum di RS Bhayangkara Polda Kepri. (Red)

Pos terkait