Desa Banuagea Sukses Bentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026

banner 468x60

NIAS UTARA – Pemerintah Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, sukses melaksanakan tahapan awal perencanaan pembangunan desa tahun 2026 dengan membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kegiatan ini digelar di balai pertemuan desa pada Rabu (30/07/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perangkat desa, Ketua BPD Banuagea, LKD RT/RW, Pendamping Lokal Desa (PLD) Gideon E.K. Gea, serta Pendamping Desa (PD) Yuliaman Zega, S.Pd.

Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca Juga :  Pelepasan Club IPKAT FC Menuju Open Turnamen ASKOT PSSI Gunungsitoli

Penjabat (PJ) Kepala Desa Banuagea, Abadi Gea, memimpin langsung proses pembentukan tim penyusun. Dalam arahannya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan yang akan diakomodasi dalam penyusunan RKP Desa 2026.

“Setiap usulan akan dicatat dan dipertimbangkan, namun perlu dipahami bahwa realisasi tetap bergantung pada ketersediaan anggaran dan skala prioritas pemerintah,” tegas Abadi Gea.

Pendamping Desa, Yuliaman Zega, S.Pd, turut memberikan bimbingan teknis dalam proses pemilihan tim penyusun. Ia menekankan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30% dalam struktur tim, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d peraturan terkait. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah anggota tim penyusun berkisar antara 7 hingga 11 orang.

Baca Juga :  Kades Lolohowa Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Salah satu warga yang memiliki pengalaman dalam proses serupa menyarankan agar tim yang terbentuk diberikan Surat Keputusan (SK) resmi, serta adanya pemberitahuan tertulis apabila terjadi perubahan tim pada tahun berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, PJ Kades Abadi Gea bersama Kaur Pemerintahan Desa menegaskan bahwa tim yang terbentuk bersifat temporer dan akan dibubarkan secara otomatis setelah menyelesaikan tugasnya. Pemilihan tim baru akan dilakukan setiap tahun sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Lokakarya Perencanaan Bersama Implementasi Solusi Untuk Ekosistem Pendidikan Kabupaten Nias Utara

Dari hasil musyawarah, ditetapkan Sarozatulo Gea sebagai Ketua Tim Penyusun RKP Desa 2026, dengan Selvister Serius Hati Murni Zega sebagai Sekretaris. Anggota tim lainnya telah disepakati bersama dalam forum tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan RKP Desa 2026 yang komprehensif, partisipatif, dan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Desa Banuagea. (Emanuel Y. Gea)

 

Pos terkait