Diduga Lecehkan Pastor Lewat Unggahan Facebook, Samuel Sinaga Dilaporkan ke Polda Sumut

Pagar Katolik Laporkan Akun Media Sosial Samuel Sinaga ke Polda Sumut. (sumber photo: Pagar Katolik)
banner 468x60

Medan, Pemuda Garda Katolik (Pagar Katolik), gabungan organisasi berbasis massa umat Katolik yang terdiri atas Pemuda Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Bonaventura Cabang Medan, dan Orang Muda Katolik (OMK), resmi melaporkan akun Facebook milik Samuel Sinaga ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian berbasis agama dan pencemaran nama baik terhadap para rohaniwan Katolik, khususnya para pastor dan suster.

Pelaporan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Mapolda Sumut. Empat perwakilan yang hadir antara lain Reinheart Tamba (Koordinator Wilayah Regio Sumatera, Pengurus Pusat Pemuda Katolik), Ambrin BW Simbolon (Wakil Ketua DPD Pemuda Katolik Sumut), Boy Sanjaya (Pemuda Katolik Kota Medan), serta Sean Ginting (OMK Keuskupan Agung Medan).

“Kami elemen Pemuda Garda Katolik Sumatera Utara yang terdiri atas Pemuda Katolik, PMKRI, dan OMK, hari ini datang melaporkan akun Samuel Sinaga. Dalam unggahannya, dia menyebut para imam, pastor, dan suster Katolik memberi rima-rima atau sisa-sisa kepada masyarakat Sihaporas. Ini sangat melukai hati kami umat Katolik,” ujar Reinheart Tamba usai membuat laporan polisi.

Baca Juga :  Komit Brantas Judi Togel, Polres Taput Kembali Berhasil Menangkap Pengelola Togel
Postingan Samuel Sinaga diduga Menghina Katolik.

Unggahan Samuel Sinaga yang dipermasalahkan berupa video yang diunggah pada 16 Oktober 2025 dengan caption “Rima-rima pastor”. Dalam video itu terdengar suara seorang lelaki berkata:

 

“Ada yang bilang saya pemakan rima-rima TPL. Padahal Lamtoras pun sudah memakan rima-rima pastor. Rima-rima artinya sisa-sisa kan? Datang kemarin, memberi rima-rimanya ke Sihaporas.”

Pernyataan tersebut diduga mengarah pada aksi solidaritas oikumenis yang melibatkan rohaniwan lintas agama — termasuk pastor, suster, bruder, dan frater dari JPIC Kapusin Medan dan JPIC Fransiskan Keuskupan Agung Medan. Para rohaniwan tersebut telah beberapa kali mendatangi Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, setelah peristiwa penyerangan oleh ratusan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada 22 September 2025 yang menyebabkan 33 warga luka-luka.

Kunjungan pertama dilakukan pada 11 Oktober 2025, kemudian berlanjut pada 19 Oktober 2025 dengan jumlah peserta lebih banyak, sekitar 200 orang. Aksi tersebut melibatkan para pastor dan suster Katolik, pendeta HKBP, dosen dan mahasiswa dari STT HKBP serta IAKN Tarutung, dan aktivis lingkungan dari AMAN Tano Batak, KSPPM Parapat, dan Bakumsu. Mereka bergotong royong menutup lubang besar sedalam 7 meter yang memutus jalan warga akibat pengerukan alat berat PT TPL. Kegiatan itu dikoordinir oleh Gerakan Oikumenis Keadilan Ekologis Sumatera Utara yang dipimpin Pastor Walden Sitanggang OFM Cap.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebar Maklumat Kapolda Riau dan Gelar Penyuluhan ke Warga
Aksi Solidaritas Lintas Iman Bantu Masyarakat Sihaporas perbaiki akses yang dirusak PT. Toba Pulp Lestari. Sumber: AMAN Tano Batak.

Wakil Ketua DPD Pemuda Katolik Sumut, Ambrin BW Simbolon, menegaskan bahwa umat Katolik menuntut proses hukum yang adil.

“Kami berharap Saudara Samuel Sinaga diproses sesuai hukum. Ucapannya telah melukai umat Katolik. Pastor dan suster datang ke Sihaporas atas dasar kemanusiaan dan persaudaraan. Mereka layak dihormati, bukan dihina,” ujarnya.

 

Pagar Katolik menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbasis agama.

Keresahan terhadap unggahan itu pertama kali mencuat di kalangan Pemuda Katolik Kota Medan, yang menilai konten tersebut melecehkan imam Katolik yang selama ini berperan aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan ekologis di kawasan Danau Toba.

Baca Juga :  Aksi Bersih Kawasan Mangrove di Batam dalam Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025

Respons cepat datang dari Wilfrid Sinaga, alumnus PMKRI Cabang Medan sekaligus Wakil Ketua Pemuda Katolik Sumut periode 2014–2018. Sebagai jurnalis dan advokat, Wilfrid menilai konten Samuel sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan mendorong agar langkah hukum segera diambil.

Untuk mematangkan langkah, diadakan diskusi bersama antara Pemuda Katolik Medan, PMKRI Cabang Medan, OMK, dan Pemuda Katolik Simalungun. Dari pertemuan tersebut, terbentuklah Komunitas PAGAR KATOLIK (Pemuda Garda Katolik) yang bertekad mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelum membuat laporan resmi ke Polda Sumut, Komunitas PAGAR sempat berkonsultasi dengan JPIC Kapusin Medan, guna memastikan langkah hukum yang diambil sejalan dengan nilai kemanusiaan dan semangat pelayanan para pastor yang menjadi objek penghinaan.“

 

Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bersama, agar setiap warga lebih berhati-hati dalam berpendapat di ruang publik dan tetap menjunjung tinggi etika serta nilai kemanusiaan,” tegas Ambrin.

 

(Red)

Pos terkait