DPC SPRI Taput Klarifikasi Tuduhan Penyimpangan : Undangan Pleno Sesuai Mekanisme Organisasi

banner 468x60

TAPUT – Pernyataan Wakil Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan DPC SPRI Taput, Haposan Simanjuntak, yang menyebut adanya dugaan penyimpangan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pleno/Rekonsiliasi oleh DPC SPRI Taput, menuai tanggapan serius dari jajaran pimpinan organisasi. Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai prematur, tidak berbasis verifikasi internal, dan berpotensi menyesatkan publik serta melemahkan soliditas organisasi di tingkat daerah.

Melalui undangan resmi bernomor 001.PP/DPC-SPRI/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025, DPC SPRI Tapanuli Utara telah mengajak seluruh anggota menghadiri Rapat Pleno/Rekonsiliasi di Kantor DPD SPRI Sumut, Medan, pada Sabtu, 26 Juli 2025. Agenda ini disebutkan sebagai tindak lanjut dari SK Nomor: SK.70/12.02/DPP-SPRI/II/2023 serta Surat Edaran DPP SPRI Nomor 001/DPP-SPRI/IV/2023.

Baca Juga :  Kepala Rutan Tarutung Hadiri Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan di Rutan Kelas I Medan

Namun, alih-alih dikonfirmasi secara internal, agenda tersebut justru dipersoalkan oleh Haposan Simanjuntak dalam bentuk opini publik yang mengklaim telah terjadi pelanggaran etika dan prosedur. Padahal, menurut Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, ST, seluruh mekanisme kegiatan tersebut telah sesuai dengan semangat penataan struktural dan pembaruan keanggotaan sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran pusat.

“Kami tidak pernah menyebut bahwa surat edaran tersebut memerintahkan secara eksplisit kegiatan pleno. Tetapi kami memahami surat itu sebagai dasar penataan internal, dan tentu, salah satu langkah untuk itu adalah mengadakan konsolidasi dan rapat evaluasi di tingkat DPC. Tidak ada penyimpangan. Kami hanya menjalankan fungsi organisasi,” ujar Lamhot kepada awak media, Kamis (25/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara : Rakor Bagian Penting Wujudkan Pelayanan Publik Yang Prima

DPC SPRI Taput juga menegaskan bahwa rekonsiliasi dan rapat pleno adalah bagian dari hak otonomi cabang dalam kerangka pembinaan organisasi, apalagi jika dilakukan secara terbuka, transparan, dan bertempat di kantor resmi DPD SPRI Sumut.

Bangun MT. Manalu, Wakil Sekretaris yang turut menandatangani undangan tersebut, menyayangkan pernyataan sepihak Haposan yang terkesan menyebarkan opini sebelum menempuh jalur koordinasi internal.

“Kami heran, seorang Wakabid Organisasi justru tidak pernah mengklarifikasi langsung ke pengurus soal agenda ini. Tapi langsung membuat pernyataan publik seolah ada pelanggaran. Ini tidak sehat bagi organisasi,” ujar Bangun.

Baca Juga :  Acara Pesta Gotilon Gereja GKLI Resort Lumbanholbung Berlangsung Penuh Hikmah

DPC SPRI Taput dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada DPD dan DPP SPRI untuk menjelaskan kronologi dan maksud dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka juga membuka ruang dialog dan mediasi internal agar dinamika organisasi tetap berjalan di jalur profesional, bukan polemik personal.

“Kami tidak ingin konflik horizontal di tubuh SPRI Taput. Tapi kami juga tidak akan membiarkan narasi yang keliru terus dibiarkan. Kalau agenda ini salah, silakan tunjuk pasal mana yang kami langgar dalam AD/ART. Kalau tidak, mari kita fokus menata organisasi bersama,” tutup Lamhot. (Abednego Manalu)

Pos terkait