BATAM – Inspirasi.online|| Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Petugas SPBU 14.294.723 yang berada di lokasi batu aji diduga mengutamakan pengisian jerigen daripada kendaraan sepeda motor. Hal itu di alami salah seorang warga bernama Herman yang mengungkap kekesalannya saat antrian panjang, kamis (27/2/2025) pukul 06:02 wib.
Ia mengungkapkan kekesalannya pada saat itu pada awak media, ” Kemarin saya ngisi BBM di SPBU sebelum simpang barelang, namun saya sungguh sangat kesal dengan mereka yang lebih mengutamakan mengisi jerigen daripada kendaraan, sedangkan antrian kendaraan roda dua pada saat itu cukup panjang. Namun ketika saya tanyakan pada operator disana mereka bilang sudah ketentuan dari atasan mereka”, ujar Herman.
Kejadian tersebut sudah sering terjadi ditempat SPBU yang sama dengan modus mobil L300 di parkir di belakang office, lalu supir menggunakan troli kedepan untuk mengambil jerigen yang sudah berisi BBM. “Saya juga melihat mobil keluar dari belakang, mobil bermerek L300 yang ditutup bagian belakang pakai terpal,” tambahnya.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Selain itu penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
UU yang mengatur penimbunan BBM :
Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001, Mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.
Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Sanksi penimbunan BBM :
pelaku penimbunan BBM yang tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan kurungan penjara. Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga terancam pidana.
Penegakan hukum penimbunan BBM :
Polri berwenang menindak tegas pelaku penimbunan BBM, Polri juga berwenang mengamankan SPBU untuk mencurigai pembelian BBM yang tidak wajar.
Dengan adanya pemberitaan ini diminta kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU agar menindak tegas perilaku yang diduga sudah melanggar aturan pengisian atau penimbunan BBM pada jerigen dan supaya mencantumkan nopol mobil disetiap surat rekomendasi pengisian atau yang familiar disebut dengan Barcode untuk menghindari orang yang menyalahgunakan.
(NZ)