DAIRI – Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, menyampaikan, dan menyebarluaskan informasi dan pikiran melalui media massa tanpa campur tangan atau paksaan dari pihak mana pun. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi karena berfungsi untuk mengawasi kekuasaan, menyebarkan informasi penting, dan mewujudkan kedaulatan rakyat.
Kebebasan Pers bukan hanya ditujukan untuk melindungi para Jurnalis akan tetapi bermakna untuk mencegah kesewenangan pejabat publik dari kesewenangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar dapat membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat luas.
Disaat Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang giat-giatnya berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, namun yang terjadi di salah satu desa di Sumatera Utara yaitu Kepala Desa Pegagan Julu VI Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi adalah intimidasi dan gaya premanisme terhadap dua orang jurnalis inisial ANM dan BMTM saat melakukan tugas sebagai jurnalis, Kamis, 4/9/2025.
Informasi yang berhasil digali Media ini dari Jurnalis tersebut, bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaksanaan TUPOKSI beberapa Wartawan ke Kantor Desa Pegagan Julu VI Kabupaten Dairi namun diduga Kades tersinggung dan tidak terbuka menyampaikan informasi terkait Pemerintahan Desanya. Sehingga terjadilah perdebatan yang mengakibatkan Kades hilang kendali dan akhirnya mengejar sambil menendang perut Wartawan inisial BMTM. Tidak berhenti sampai disitu rekan-rekan Kades juga melakukan intimidasi bahkan berusaha merampas HP milik ANM teman BMTM yang sedang mengambil video kejadian tersebut.
Tidak terima diperlakukan tidak manusiawi, di hari yang sama Wartawan BMTM bersama ANM melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Dairi Propinsi Sumatera Utara.
Ketika Wartawan ini mencoba berkomunikasi melalui Chat WA kepada Humas Polres Dairi sembari meminta agar pengaduan Watawan BMTM dan ANM mendapat atensi dan segera diproses sesuai Hukum yang berlaku, namun Ka Humas Polres Dairi belum memberikan tanggapan.(As.JPN.Di).