Kades Lolohowa Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020

banner 468x60

NIAS SELATAN – Kepala Desa Lolohowa, Tafakhoi Halawa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran (T.A) 2020. Dalam keterangannya kepada Tim Investigasi, Tafakhoi menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Lolohowa telah mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 100 persen pada tahun tersebut, namun terdapat sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana.

Salah satu kegiatan yang gagal direalisasikan adalah pembangunan atau peningkatan jembatan milik desa senilai Rp109.454.140, serta beberapa item lainnya yang totalnya mencapai Rp172.563.390. “Kegiatan peningkatan jembatan itu batal dilaksanakan karena alasan teknis, salah satunya lokasi yang tidak mendukung. Dalam musyawarah desa saat itu, telah diputuskan bahwa anggaran tersebut akan disilpakan dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam APBDes T.A 2021,” ungkap Tafakhoi Halawa.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Nias Utara Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran OPD Kabupaten Nias Utara

Lebih lanjut, Tafakhoi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah, bendahara desa diminta untuk menyetorkan dana yang belum digunakan tersebut ke kas desa, dan menyerahkan bukti setoran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, hingga batas waktu yang disepakati, bendahara belum juga melakukan setoran. Hal ini kemudian mendorong BPD Lolohowa untuk melaporkan situasi tersebut kepada Camat Lolowau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Lolowau pada tanggal 7 April 2021 mengundang para pihak terkait untuk melakukan fasilitasi. Dalam berita acara hasil pertemuan itu disebutkan secara tegas bahwa, “Dana Desa dan ADD yang belum terealisasi telah diakui bendahara masih utuh 100%, dan bendahara diperintahkan menyetor ke kas desa selambat-lambatnya tanggal 12 April 2021.” Sayangnya, perintah tersebut tidak dijalankan oleh bendahara hingga waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pelepasan Club IPKAT FC Menuju Open Turnamen ASKOT PSSI Gunungsitoli

Karena tidak adanya tindakan nyata dari bendahara, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan kemudian turun tangan. Kepala Desa dan bendahara dipanggil, dan dalam pertemuan tersebut kembali ditegaskan bahwa bendahara wajib menyetor dana ke kas desa. Tafakhoi menuturkan, berdasarkan arahan Inspektorat, dirinya telah mengeluarkan surat perintah pengembalian dana kepada bendahara sebanyak tiga kali. Namun semua surat itu tidak diindahkan.

Situasi kian pelik saat Pemdes Lolohowa bersama BPD dan perwakilan masyarakat akhirnya melaporkan secara resmi bendahara desa ke Inspektorat Nias Selatan pada Mei 2022. Tidak lama kemudian, tepatnya tanggal 31 Mei 2022, BPD melayangkan surat kepada kepala desa yang berisi permintaan pemberhentian bendahara desa dengan alasan tidak menjalankan tanggung jawabnya menyetor dana ke kas desa. Atas dasar surat tersebut dan setelah mendapat rekomendasi dari Camat Lolowau, bendahara dimaksud pun diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Lingkungan Puskesmas Sawo Memprihatinkan Kebersihan dan Bangunan Lama disorot

“Sebagai Kepala Desa, saya berhak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Pemerintah Desa telah menempuh seluruh prosedur, termasuk melaporkan masalah ini secara resmi ke instansi terkait. Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan telah mendukung proses hukum berjalan,” tegas Tafakhoi Halawa. Ia juga menambahkan, apabila pemberitaan tersebut mengarah pada pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak berdasar, Pemdes Lolohowa tidak segan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (**)

Pos terkait