TAPTENG – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, dikabarkan mendapat tudingan dari warga karena dianggap mempersulit proses pengurusan sertifikat dan pemecahan sertifikat. Situasi ini memanas ketika sejumlah warga mendatangi Kantor BPN Tapteng di Pandan pada Kamis (17/7/2025), yang berujung pada cekcok antara petugas BPN dan warga di ruang pelayanan. Lebih lanjut, Kepala ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua, disebut melarang wartawan meliput kejadian tersebut di kantornya.
Warga yang bermarga Malau itu mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kepala Kantor ATR/BPN Tapanuli Tengah. Dia menyatakan sudah 6 tahun mengurus sertifikat tanah dan telah menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000 untuk mengurus 16 sertifikat tanah yang akan dialihkan ke namanya, padahal sertifikat tersebut masih pemilik asli. Ini menunjukkan adanya dugaan permasalahan dalam proses pengurusan sertifikat di kantor ATR/BPN Tapteng.
Warga dari Kecamatan Sirandorung, Malau, mengaku sangat mengecewakan dengan pelayanan di ATR/BPN Tapteng. Dia menyatakan awalnya diundang oleh Kepala ATR/BPN untuk mengurus balik nama sertifikat, tapi saat proses ternyata ditolak dengan alasan tidak sesuai ketentuan. Padahal, mereka sudah menyetor uang Rp.90.000.000 melalui bank sekitar 6 tahun lalu, dan sampai sekarang sertifikat belum dibalik namakan. Petugas juga bilang uang itu tidak bisa dikembalikan dan meminta mereka menandatangani surat tidak keberatan, yang jelas-jelas ditolak oleh Malau karena diduga penipuan.
“Enak sama orang BPN ini saja, kalau mau menipu tidak gitulah caranya, yang ironisnya lagi kami disuruh menandatangani surat yang tujuannya agar tidak menuntut dan menerima kami menerima Sertifikat tanah yang sudah kami beli tidak bisa di diperbaharui kepemilikannya,” ungkap Malau.
“Sertifikat belum selesai padahal uang sudah keluar banyak untuk mengurus ini dan sementara kami jauh lo dari Kecamatan Sirandorung dan sudah dari pagi kami kemari tapi tidak dilayani dengan baik,” katanya.
Kekecewaan yang sama juga dikeluhkan warga lainnya yang mengaku marga Sinaga, saya kemari mau mengecek kebenaran Sertifikat tanah milik saya, namun dari keterangan dari petugas pengurusan BPN, sertifikar saya ini tidak terdaftar dalam database BPN Tapteng,” akunya.
“Berarti bila Sertikat saya ini tidak terdaftar di Data Base BPN, berarti diragukan donk keasliannya dan patut kasus ini akan saya lanjutkan ke penegak hukum.Berarti di Kantor ATR/ BPN ini banyak Sertifikat yang kita duga palsu,” tutupnya.
Sementara itu dua orang wanita yang mengaku bernama Maria Lumbantobing dan Herta Roslina Marpaung selaku pihak pengembang perumahan juga mengalami nasib yang sama merasa kecewa dan dipermainkan oleh Kepala ATR/BPN Tapteng dalam hal pengurusan dokumen pemecahan sertifikat yang hingga saat ini tidak kunjung selesai pengurusannya.
“Sudah 4 hari ini kami pulang balik mengurus pemecahan sertifikat yang kami miliki dan belum juga selesai karena terus-terus dibilang kurang berkas,” kata pihak pengembang perumahan Herta Roslina Marpaung dan Maria Lumbantobing.
Menurut Maria Lumbantobing,” pelayanan di Kantor ATR/BPN Tapteng ini sangat menyusahkan kami warga proses administrasi pemecahan sertifikat, kita tidak tau mana yang benar. Padahal kami sudah mengantongi izin dari Kantor Dinas Perizinan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapteng terkait izin PBG,” ujarnya.
Sementara Herta Roslina Marpaung mengatakan,” kami mulai dari pagi tidak bisa ketemu dengan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN mau mempertanyakan kekurangan berkas kami untuk pemecahan Sertifikat yang kami ajukan, dan sementara sekitar pukul 14.12 Wib tadi beliau baru keluar dari ruang kerjanya”, terang Pemilik Pengembang perumahan ini.
” Tadi saya minta tolong dengan Kakan ATR/BPN agar diberi penjelasan atas kekurangan berkas pemecahan Sertifikat, dan beliau menyebutkan, berkas ibu tidak lengkap, yakni Said Plant harus ditandatangani Bupati Tapteng dulu dan setelah itu kami berani memecah Sertifikat yang ibu ajukan, dan biarkan saya berkoordinasi dulu ke Kantor Perizinan Tapteng dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Beliau pun beranjak keluar,” kata Roslina Marpaung kepada sejumlah Wartawan.
Selanjutnya awak media yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kakan ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua dan langsung dicegat oleh Anggota Satpol PP dan menyebutkan, Wartawan dilarang masuk kekantor ATR/BPN dan itu merupakan perintah Kepala Kantor kepada kami, kata wanita berpakaian Satpol PP Tapteng.
Sejumlah Wartawan yang setia menanti untuk mengkonfirmasi Kakan ATR/BPN didepan pintu kantor dan tiba-tiba Manaek Tua keluar dari dalam kantor dan langsung dicegat sejumlah awak media dan namun dengan buru-buru memasuki mobil Dinas Pemkab Tapteng dan menutup pintunya.
Ketika itu beberapa awak media langsung mengetuk kaca pintu mobil dinas yang diduduki Kakan ATR/BPN dan beliau pun dengan gugup mengatakan, “saya mau ke Kantor Perizinan dan Kantor Pekerjaan umum Tapteng untuk berkoordinasi terkait pengurusan Sertifikat,” ujarnya singkat dan dengan cepat menutup kaca mobil yang ditumpanginya. (Abednego Manalu)