Kantor Desa Silaitlait Tutup Pada Jam Kerja, Pelayanan Publik Terhambat

Keterangan Foto : Kantor kepala desa Silaitlait, kecamatan Siborongborong, (Doc/Abednego Manalu)
banner 468x60

TAPUT – Sorotan kini tertuju pada kantor desa Silaitlait, kecamatan Siborongborong, kabupaten Tapanuli Utara yang tampak kosong tak berpenghuni pada jam kerja, yang dimana hal ini menimbulkan kesan negatif dan kontroversi akan kinerja dari perangkat desa dan kepala desa yang telah digaji oleh negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagaimana aturannya.

Fakta dilapangan menunjukkan, tutupnya kantor desa pada pukul 14.15 WIB kurang lebih, menjadi pertanyaan terkhusus apakah hal itu sudah sering terjadi…?. Menurut aturan pada umumnya, jam kerja para perangkat desa dimulai pada pukul 08.00 – 16.00, namun berbeda dengan fakta yang terlihat oleh awak media pada rabu, (09/07/2025).

Baca Juga :  Berkunjung ke Pasar Tradisional Siborongborong, Pemkab Taput Pastikan Stabilitas Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1446 H

Hal ini memicu terganggunya masyarakat dan juga pihak-pihak terkait yang hendak memperoleh pelayanan dan dapat dinilai kualitas pelayanan publik di desa parbaju tonga masih belum sesuai dengan apa yang diharapakan.

Berita Vidio :

Salah satu masyarakat desa Silaitlait yang namanya tidak disebutkan, ketika hendak melakukan pengurusan surat menyurat ke kantor desa merasakan kekecewaan dirinya terkait tutupnya kantor desa pada jam kerja, dirinya merasa kesal dengan terhambatnya urusan dirinya pada pemerintah desa Silaitlait, Jumat (18/07/2025)

Baca Juga :  Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing, Bupati Tapanuli Utara Tunjukkan Kepedulian Terhadap Masyarakat

Ketidakhadiran perangkat desa di kantor selama jam kerja menimbulkan spekulasi berbagai macam hal, mulai dari kurangnya tanggung jawab hingga dugaan masalah lain. Warga berharap agar pemerintah desa segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan lancar sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 

Hingga saat ini, kepala desa silaitlait, Agustinus nababan memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait tutupnya kantor desa pada jam kerja, diharapkan kepada pemerintah kabupaten Tapanuli Utara, melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, agar lebih memberikan perhatian secara terkhusus pada desa silaitlait dan mengevaluasi kinerja daripada Agustinus Nababan selaku kepala desa dan para perangkat desa yang telah digaji oleh negara. (Abednego Manalu)

Pos terkait