PEMATANG SIANTAR – Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar terkait dugaan kasus korupsi dana retribusi parkir.
Penahanan ini dibenarkan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, pada Rabu malam, 30 Juli 2024.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita panggil, dan dia datang sendiri ke Polres,” ujar Ipda Lizar.
Menurut Lizar, Tohom diduga kuat terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut. Ia disebut-sebut menerima uang dan menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan dana.
“Dia (Tohom) meminta uang dan meneken kwitansi. Itu yang menguatkan dugaan keterlibatannya,” tegas Lizar.
Saat ini, Tohom ditahan di Ruang Tahanan Polres (RTP) Pematangsiantar dan dijadwalkan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Segera kita limpahkan ke jaksa. Pasal yang dikenakan tetap tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir di depan rumah sakit, guna keperluan renovasi gedung.
Dalam prosesnya, pihak Dishub meminta kompensasi sebesar Rp48.600.000, yang diserahkan secara tunai kepada Tohom. Uang itu kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini kemudian diusut oleh penyidik Tipikor, hingga akhirnya menetapkan Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang sebagai tersangka.
Penahanan ini menjadi langkah serius aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Polres Pematangsiantar memastikan proses hukum terus berjalan dan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya apabila dibutuhkan. (*)