TAPUT – Penggunaan Dana Desa Silaitlait, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menuai sorotan publik, setelah sebelumnya disorot oleh beberapa media terkait tutupnya kantor desa pada jam kerja. Pasalnya, sejumlah item penggunaan dana desa pada tahun 2023 dan 2024 dinilai tidak transparan, bahkan menimbulkan dugaan penyelewengan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2023, Desa Silaitlait menerima Dana Desa sebesar Rp 714.382.000, dan pada tahun 2024 sebesar Rp 721.036.000.
Terkait penggunaan dana tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Silaitlait, Agustinus Nababan, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun, Jumat (22/08/20225)
Dalam konfirmasi yang diajukan, terdapat sejumlah poin penting yang dipertanyakan menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, di antaranya:
Tahun anggaran 2023 :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat sebesar Rp 65.000.000
– Tidak diketahui bentuk pelatihan, tujuan kegiatan, maupun siapa narasumber yang dilibatkan. - Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 17.580.000
– Tidak tersedia rincian penggunaan anggaran secara terbuka. - Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 343.251.000
– Ditanyakan siapa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), volume kegiatan, serta kapan dapat dilakukan pengecekan fisik ke lapangan.
Tahun anggaran 2024 :
- Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 170.067.800
– Informasi TPK, volume, dan realisasi fisik belum diketahui. - Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana sebesar Rp 134.411.500
– Informasi teknis terkait pelaksanaan kegiatan juga belum tersedia.
Sikap diam Kepala Desa dalam menjawab konfirmasi tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T. Manalu, turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap sikap pasif Kepala Desa dalam menjawab konfirmasi yang wajar dan sah dari pihak pers.
“Ini soal akuntabilitas publik. Ketika dana ratusan juta rupiah dikelola dari APBN dan tidak ada keterbukaan, tentu ini mengundang pertanyaan besar. Apalagi kepala desa tidak memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang sangat mendasar,” ujar Bangun.
Bangun menyebut bahwa sikap tidak kooperatif dari seorang pejabat publik merupakan indikator buruk dalam tata kelola desa. Ia menilai, jika tidak segera dijelaskan, maka dugaan penyelewengan ini patut diusut oleh pihak-pihak terkait
“LSM PERKARA mendorong pihak pihak terkait, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Silaitlait tahun 2023 dan 2024,” tegasnya.
“Dana Desa adalah hak masyarakat desa. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan, apalagi jika dilakukan secara diam-diam” pungkasnya.