TAPUT – Aktivitas penebangan pohon pinus di Dusun Pea Tolong, Desa Parbaju Toruan dan Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, menuai sorotan tajam. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan aset daerah berupa jalan rabat beton milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Taput berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang kepala desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan instansi terkait lainnya.
Anggota Komisi C DPRD Taput, Dapot Hutabarat, menyatakan keberatannya atas penebangan kayu di lokasi tersebut. Menurutnya, kawasan itu merupakan daerah tangkapan air yang kondisinya sudah sangat kritis.
“Kalau ditebang terus, ini bisa memicu longsor. Aliran Aek Situmandi sangat mengkhawatirkan. Tahun 2022 sebenarnya sudah ada larangan pengambilan kayu di sana. Lalu siapa yang memberikan izin? Kepala desa? Atau Dinas Lingkungan Hidup? Ini harus diklarifikasi,” tegas Dapot saat diwawancarai media di Aula Mini DPRD Taput.
Ia juga menyoroti penggunaan jalan usaha tani di kawasan itu yang justru dipakai untuk mengangkut kayu pinus. Padahal, jalan tersebut dibangun untuk mendukung hasil pertanian warga, bukan untuk aktivitas penebangan.
“Jalan rabat beton yang dibangun dari pokir anggota dewan kini rusak parah karena dilalui truk bermuatan kayu. Ini jelas merugikan daerah. Kami akan menjadwalkan RDP pekan depan dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk pemerintah desa, DLH, dan Inspektorat,” tambahnya.
Dapot mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi A DPRD, yang menyambut baik rencana tersebut.
Sementara itu, KPH XII Tarutung melalui A. Sihotang menjelaskan, kayu pinus di luar kawasan hutan hanya bisa ditebang jika telah diverifikasi oleh Dinas LHK Sumut. Syarat verifikasi tersebut salah satunya adalah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari DLH Kabupaten.
“Kalau tidak ada SPPL, maka tidak bisa diterbitkan verifikasi oleh Dinas LHK Sumut,” terangnya.
Hal itu dipertegas oleh Kabid Penataan dan Pentaatan Lingkungan DLH Taput, Cardo Simanjuntak, yang menyatakan bahwa penebangan kayu di Dusun Pea Tolong tidak memiliki SPPL. Ia menambahkan, izin SPPL yang pernah dikeluarkan tahun 2023 bukan atas nama MS, melainkan orang lain, dan area penebangan saat ini sudah melewati batas.
“Penebangan sudah masuk ke tebing pinggir sungai. Kami sudah melarang karena sangat berisiko menimbulkan bencana. Dari peta terlihat jelas bahwa pengambilan kayu sudah melewati batas izin,” ujar Cardo sambil menunjukkan bukti peta di telepon genggamnya.
Pantauan di lapangan, kondisi jalan rabat beton yang menjadi akses utama ke lokasi terlihat rusak parah akibat dilalui kendaraan bermuatan kayu pinus. (Abednego Manalu)