Kondisi Jembatan Garonggang Memprihatinkan, LSM Perkara Soroti Pemkab Tapanuli Selatan

Keterangan Foto : Kondisi jembatan garonggang wilayah Kelurahan Pardomuan Kec. angkola selatan, Kab.Tapanuli Selatan dengan kondisi memprihatinkan/berlubang sehingga beresiko bagi para pengendara yang melintas, Sabtu (04/01/2025)
banner 468x60

TAPSEL – Inspirasi.online ||Jembatan Garonggang wilayah Kelurahan Pardomuan Kec. angkola selatan, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara, perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Pantauan awak Media ini, saat ini kondisinya jembatan berlubang, Wire mesh di tengah jembatan sudah terlihat dengan kasat mata. Sabtu (04/01/2025).

Masyarakat yang kebetulan lewat dari jembatan tersebut juga berharap agar pemerintah memperhatikan perbaikan jalan/jembatan agar tidak memakan korban jiwa.

Bernad Parsaoran M,. S.Si. Sekjend DPP LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) menanggapi hal tersebut; meminta kepada Pemkab Tapanuli Selatan melalui Dinas terkait agar sesegera memperbaiki jalan rusak tersebut, karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Purbatua Tahun 2023 Dipertanyakan, Kades Memilih Bungkam Ketika Dikonfirmasi 

Keadaan jembatan tersebut cukup mengkuatirkan masyarakat setempat, dan dapat membahayakan pengendara yang akan melewati jembatan tersebut.

Lanjut Bernad, untuk pemerintah pusat maupun daerah perlu tanggap, dan hal ini adalah alarm, kami mengingatkan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Dengan Bupati Humbahas

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp.12.000.000,-

Baca Juga :  Presiden RI Lantik Bupati-Wakil Bupati Humbahas Periode 2025-2030 di Istana

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,- Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Pungkas Bernad.

Pos terkait